BULELENG – Untuk meningkatkan perekonomian para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal, pemerintah mengeluarkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk diberlakukan di seluruh daerah di wilayah Buleleng. Selain itu, pembinaan kepada para pelaku UKM di Buleleng juga akan terus dilakukan.
Untuk menjalankan kebijakan itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Buleleng bakal meningkatkan penyerapan produk UKM lokal Buleleng untuk belanja barang dan jasa di Pemkab Buleleng sebesar 40 persen dari keseluruhan pengadaan.
Kepala Dinas Dagperinkop UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta, mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan perputaran ekonomi di sektor UKM Buleleng. Penyerapan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buleleng itu akan digunakan untuk menunjang operasional Pemkab Buleleng.
‘’Yang diprioritaskan tentu belanja barang maupun jasa yang memang menjadi belanja rutin di Pemkab Buleleng. Seperti contoh, makanan dan minuman, jasa pemeliharaan dan belanja alat tulis kantor. Kami manfaatkan produk UKM lokal,’’ kata Dewa Sudiarta, Jumat (18/3/2022).
Untuk membantu para pelaku UKM dalam menyediakan barang dan jasa kepada Pemkab Buleleng, lanjut dijelaskan Dewa Sudiarta, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka untuk menginput produk-produk ke e-katalog dan platform pengadaan online (daring).
‘’Kami juga akan melakukan upaya pembunaan kepada mereka untuk menginput secara online. Melalui kebijakan ini, saya berharap geliat UKM di Buleleng dapat meningkat. Selain itu juga memupuk kecintaan terhadap produk lokal Buleleng,’’ pungkas Dewa Sudiarta. rik