POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Sekitar Oktober 2024, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bulan Oktober 2024 menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024. Isi Permenpora tersebut antara lain –melarang KONI memberikan gaji kepada staf pegawai KONI dari dana hibah yang diterima. Gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri (dana organisasi) yang dicari sendiri.
Menyangkut hal ini, sejumlah Ketua Umum KONI di Bali merasa keberatan atau Permenpora itu dianggap menghambat pembinaan olahraga, sebab semua dana KONI di Bali, baik untuk KONI Provinsi maupun KONI Kabupaten/Kota berasal dari bantuan hibah pemerintah masing-masing.
Ketua Umum (Ketum) KONI Badung Made Nariana, Ketum KONI Gianyar Dewa Alit Mudiarta dan Ketum Umum KONI Buleleng Ketut Wiratmaja, sama-sama mengatakan, di Bali KONI sangat sulit menggali dana di luar dana/bantuan hibah pemerintah.
Ketum KONI Gianyar Dewa Alit Mudiarta mengatakan, hal ini perlu segera dipertanyakan ke Menpora, sebab KONI Kabupaten segera harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025.
“Jika Permenpora itu segera dilaksanakan, KONI akan kesulitan menggaji staf dan pegawai KONI. Kami punya 12 staf, Badung saya dengar punya 14 staf. Lalu mereka diberikan honor dari mana,” tanya Dewa Alit Mudiarta.
Oleh karena itu, Mudiarta mengharapkan Ketua-Ketua Umum KONI se- Bali perlu kumpul lagi dengan dikordinasikan KONI Bali, sehingga dapat membahas masalah Permenpora Nomor 14 tahun 2024 itu.
Ketua Umum KONI Badung dan Buleleng termasuk Ketum KONI Denpasar setuju melakukan pertemuan bersama. Namun, Ketum KONI Gianyar mengatakan akan melakukan konsultasi dulu dengan KONI Bali. “Gianyar siap menjadi tuan rumah pertemuan tersebut,” kata Ketua Umum KONI Gianyar yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar.
Ketua Umum KONI Badung Made Nariana mengharapkan KONI Bali memiliki inisiatif yang lebih kongkret menghadapi masalah Permenpora itu. Pasalnya KONI Bali juga akan mengalami kesulitan menggali dana di luar bantuan hibah pemerintah, guna membiayai dana operasional staf pegawai KONI.
“Saya mengusulkan segera menghadap Menpora, sebab Permenpora tersebut justru akan menghambat perkembangan olahraga di daerah. Ini menyulitkan KONI Daerah membangun prestasi yang lebih baik, sebab regulasi dibuat menghambat pembinaan olahragta itu sendiri,” ungkapnya.
Made Nariana menambahkan, semangat otonomi daerah, hendaknya jangan terlalu banyak dicampuri dengan regulasi pusat yang kurang produktif bagi olahraga di masyarakat. (*)