MANGUPURA – Untuk mengikuti pemilu, parpol harus terdaftar menjadi badan hukum di Kemenkumham selama 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Sayang, dari 75 parpol yang terdaftar, sebagian di antaranya justru tidak aktif menjalankan fungsi sebagai parpol. Kondisi ini berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi.
Hal tersebut diungkapkan Menkumham Yassona Laoly saat menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, kerjasama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (APHTN-HAN) di Nusa Dua, akhir pekan lalu.
Politisi PDIP itu memaparkan, Dirjen AHU Kemenkumham membidangi administrasi parpol dan berwenang memberi status badan hukum untuk parpol.
Hal tersebut sesuai Pasal 28 UUD 1945 perihal kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Parpol merupakan hak asasi warga negara yang harus diakomodir untuk memperkuat semangat proses demokrasi yang berlangsung, dan terus dikembangkan.
“Kewenangan ini sangat berpengaruh dan memiliki dampak eksistensi parpol di Indonesia. Secara tidak langsung ini berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” ucapnya.
Dalam pemilu, terangnya, parpol harus terdaftar menjadi badan hukum di Kemenkumham selama 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Yang dia sayangkan, banyak parpol tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai parpol.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi. “Hal itu akan terus diverifikasi, dan bergantung KPU yang memutuskan berapa parpol yang bisa mengikuti pemilu,” jelasnya.
Selain hal itu, ulasnya, masalah konflik internal parpol juga terkadang berlarut. Kendati masalah itu sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikan, tapi masih banyak konflik internal parpol yang tidak bisa selesaikan mahkamah partai. Mau tidak mau persoalan itu menjadi terus berlarut-larut sampai kemudian masuk ke ranah hukum.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, menambahkan, dalam tugas dan fungsinya, Kemenkumham berwenang memberi status badan hukum bagi parpol dalam kancah demokrasi pemilu. Parpol harus terdaftar sebagai parpol yang berbadan hukum dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pemilu dilaksanakan.
“Dari 75 badan hukum parpol yang terdaftar di Kemenkumham, ada beberapa tidak aktif. Ini membuat parpol sebagai salah satu pilar demokrasi tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dengan baik,” tandasnya menyayangkan. gay























