DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Selasa (6/4/2021), kembali terjadi lonjakan kasus meninggal dunia sebanyak 10 orang. Sementara tambahan kasus positif baru sebanyak 236 orang, terpaut 7 orang lebih banyak dari pasien sembuh yang berjumlah 229 orang.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Selasa (6/4/2021), sepuluh pasien yang tutup usia tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Buleleng masing-masing 3 orang dan sisanya 1 orang dari daerah lain luar Bali.
Dengan demikian secara kumulaif sampai saat ini, jumlah korban jiwa akibat covid-19 di Bali sebanyak 1.178 Orang (2,87%) dengan rincian 1.174 WNI dan 4 WNA). Sementara pasien dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 1.605 orang (3,92%), dimana 1.592 WNI dan 13 WNA.
Sementara tambahan kasus positif sebanyak 236 dengan rincian 199 orang melalui Transmisi Lokal, 35 PPDN dan 2 PPLN yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Bahkan, Kabupaten Gianyar yang sempat melandai, kini mengalami lonjakan sebanyak 30 orang, di bawah Denpasar 76 orang dan Badung 48 orang.
Secara kumulatif, sampai saat ini, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bali berjumlah 40.996 orang (40.897 WNI dan 99 WNA). Dari jumlah tersebut, sudah sembuh sebanyak 38.213 orang (93,21%) dengan rincian 38.131 WNI dan 82 WNA.
Dalam upaya menekan penularan covid-19 di Bali, Gubenur mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. SE ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes
























