TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan menangkap 10 orang tersangka kasus narkoba, yang terjadi dalam sebulan terakhir. “Tabanan kini sangat rawan dalam peredaran narkoba,” ungkap Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, saat merilis kasus narkoba berikut para tersangka dan sejumlah barang buktinya, Rabu (6/7/2022).
Dia menyebut Tabanan mulai rawan narkoba, karena banyak yang mencoba-coba. “Ada pula yang sakit dengan mengambil jalan pintas untuk menghilangkan rasa sakitnya, yaitu dengan menggunakan sabu-sabu,” ujarnya.
Dalam sebulan terakhir, lanjutnya, ada 10 tersangka yang ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu 2,12 gram, yang dirilis dalam enam laporan polisi. “Semua tersangka adalah pengguna narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Dalam laporan polisi (LP) tertanggal 31 Mei 2022, anggota Satnarkoba Polres Tabanan menangkap dua tersangka, I Kadek Agus Suardana (43) alias Jep dan Dhista Galuh Grahadi (40) alias Dhista. Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan A. Yani, Kediri, dengan barang bukti sabu-sabu (SS) 0,35 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Berikutnya tiga tersangka, I Made Astina Kliwon (37), I Gusti Putu Putra Setiawan (24), dan I Putu Yudiantara (33) alias Yudik, yang ditangkap di Jalan Nakula, Tabanan, dan di Lodalang, Desa Kukuh, Marga, Minggu (12/6/2022). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti SS 0,21 gram, tiga buah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Sementara I Gusti Putu Putra Ariawan (33) alias Ngurah, ditangkap di Jalan Garuda, Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan, Kamis (23/6/2022). Dari tangannya, polisi menyita SS 0,2 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Polisi juga menangkap seorang wanita asal Tasikmalaya, Teti Awaliah (35) alias Ita, di Kamar No. 5 Penginapan Rus Indah, Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan, Senin (27/6/2022). Barang bukti yang disita berupa SS 0,2 gram dan sebuah handphone.
I Ketut Sutrisna (48) alias Tinong yang beralamat di Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, juga ditangkap atas kepemilikan SS 0,2 gram. Dia ditangkap berikut beberapa barang bukti lainnya, di jalan menuju Perumahan Permata Sarwa Indah, Desa Gubug, Tabanan, Rabu (29/6/2022).
Yang terbaru, polisi menangkap I Putu Surya Adhitama (33) alias Tama dan I Made Pery Yogi Adiguna (36), Sabtu (2/7/2022). Dari beberapa TKP penggeledahan, polisi menyita barang bukti SS 0,96 gram dan beberapa barang terkait lainnya.
Masing-masing tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar. gap























