MATARAM – Pemprov NTB memastikan bahwa penanganan penyakit mulut dan kaki (PMK) di NTB khususnya di Pulau Lombok akan dilakukan secara maksimal. Sekda NTB, HL Gita Ariadi, meminta masyarakat tetap tenang dan tak khawatir PMK pada hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah. Hal itu menyusul pemantauan lapangan yang kini intensif dilakukan Disnakeswan NTB selalu diikuti dengan penyemprotan disinfektan di lokasi kandang peternak.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan PMK Provinsi NTB, jumlah ternak yang terjangkit hingga Senin (4/7/2022) telah menembus 57.679 ekor. Sejauh ini wabah PMK merebak di lima kabupaten/kota yang ada di Pulau Lombok. Sedangkan Pulau Sumbawa masih bebas dari wabah PMK.
“Untuk penanganan wabah PMK, kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta. Ini adalah upaya kita untuk memastikan masyarakat tidak panik, tentunya dengan penanganan maksimal yang kini tengah berjalan oleh OPD terkait,” kata Gita kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Senada dengan Gita, Kepala Disnakeswan NTB, Ahmad Nur Aulia, mengaku, pihaknya telah memetakan sejumlah kendala penanganan PMK telah dituntaskan. Termasuk pemberian vaksin pada hewan ternak tersebut. “Sudah ada diagnosis awal, kendala yang ada seperti penganggaran sudah kita clear-kan. Bahkan, untuk vaksin PMK manakala perlu ada tambahan, maka Pemerintah Pusat juga sudah memberikan lampu hijau atas hal itu,” kata Aulia.
Dalam upaya penanganan wabah PMK, Pemerintah sudah membentuk Satgas Penanganan PMK yang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembentukan Satgas PMK sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan PMK yang kembali merebak di Indonesia.
Penanganan PMK dilaksanakan sejalan dengan penanganan Covid-19, baik dari sisi protokol kesehatan, pemeriksaan (testing), obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya. Pembentukan Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN Nomor 2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022.
Penanganan PMK, salah satunya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 9 Juni 2022 ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, yang berbunyi:Memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Fatwa MUI yang dimaksud memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan kurban. Fatwa ini merespons merebaknya kasus PMK di peternakan-peternakan se-Indonesia menjelang Idul Adha.
Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya memuat dalil Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama klasik saja. Sebab, MUI menghadirkan pendapat ahli zoonosis terkait keadaan hewan terpapar PMK dan bagaimana pengaruhnya, baik terhadap daging hewan maupun bagi kesehatan manusia.
Secara spesifik, muatan hadis yang dikutip dalam Fatwa MUI terkait wabah PMK menjelaskan kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Ada empat patokan, di antaranya;Pertama, buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.
Berarti, selama calon hewan kurban tidak memiliki sifat di atas, hewan tersebut sah sebagai hewan kurban. Lalu, bagaimana status hewan yang terkena PMK?
Penjelasan lebih lanjut dari hadis di atas, sebagaimana dikutip dari laman MUI, diterangkan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam al Muqaddimah al-Hadhramiyah (dinukil dari kitab al-Minhaj al Qawim syarh al-Mukaddimah al-Hadhramiyah hal. 307-308):
وأن لا تكون جرباء وإن قل, ولا شديدة العرج ولا عجفاء، ولا مجنونة، ولا عمياء، ولا عوراء، ولا مريضة مرضا يفسد لحمها، وأن لا يبين شيء من أذنها وإن قل أو لسانها أو ضرعها أو أليتها، ولا شيء ظاهر من فخذها، وأن لا تذهب جميع أسنانها،
Tidak sah untuk dijadikan kurban; hewan yang berpenyakit kudis, pincang yang parah, kurus, gila (stres), buta, juling matanya, sakit parah yang dapat merusak dagingnya, putus kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau puting susunya atau pantatnya dan bagian yang nampak dari pahanya. dan rontok semua giginya.Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa sakit yang dimaksud dalam hadis adalah sakit parah yang dapat merusak dagingnya. rul























