POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pengapnya ruang penjara tidak membuat I Nyoman Pasti (21) asal Banjar Batih, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, jera. Dia kembali mencuri di tiga lokasi dengan menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik tetangganya. Pasti sebelumnya sempat mendekam di penjara pada tahun 2018, karena terlibat kasus pencurian.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Minggu (19/11/2023), mengatakan, tersangka Pasti menyatroni tetangga satu desanya, I Nyoman Pasri. “Tersangka Sabtu lalu menyatroni rumah I Tinggeh dan rumah warga lainnya,” ucap Kapolsek.
Kronologi kejadian, kata Kapolsek, berawal I Tinggeh baru pulang dari kebun pada pukul 18.00 Wita. Setiba di rumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Kunci rumah yang sebelumnya diletakkan di atas pintu, juga tidak ada.
Ketika memeriksa ke dalam kamar, ternyata lemari TV tempat penyimpanan perhiasan emas dalam keadaan rusak. “Setelah dicek, sejumlah perhiasan emasnya raib. Korban mengalami kerugian mencapai Rp8 juta,” ungkap Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, sambungnya, Unit Opsnal Polsek Kintamani melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi mencurigai tersangka sebagai pelaku. Jumat (17/11/2023) sekira pukul 15.00 Wita tersangka diamankan di wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri sejumlah perhiasan emas di rumah I Tinggen. Dia masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu lemari TV dengan besi pipih. Setelah dijebol, dia mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam dompet merah di tumpukan pakaian.
Setelah itu tersangka menuju rumah I Ketut Cirta, yang bersebelahan dengan rumah Tinggen. Di sini tersangka menarik paksa pintu yang terkunci sampai terbuka, dan masuk ke dalam kamar yang terkunci dengan cara melompat ke atas ventilasi di atas pintu yang tidak tertutup. Dia mengambil uang Rp500 ribu yang disimpan di bawah kasur.
Perjalanan mencuri tersangka belum berakhir setelah membobol dua rumah. Dia kemudian menuju rumah I Wayan Sujana yang lokasinya berdekatan TKP sebelumnya. Tersangka masuk dengan cara merusak pintu belakang, tapi setelah masuk ke ruang utama dan berusaha mencongkel pintu kamar, dia gagal mendapat barang curian. Dia urung beraksi karena ada orang melintas di depan TKP, dan dia bergegas pergi.
Masih menurut keterangan tersangka, uang Rp500 ribu habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari. Sementara perhiasan disembunyikan di bekas sanggah di belakang rumahnya. “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018. Dia kami kenakan pasal 363 ke 5 sub 362 KUHP,” pungkas Kapolsek. gia
























