POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana berangus puluhan baliho caleg dan capres serta bendera partai politik di sepanjang jalan protokol dari ujung timur Jembrana, yakni Kecamatan Pekutatan hingga Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jumat (27/10/2023).
‘’Kami tidak memihak kepada siapapun, kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonannya tidak tepat,’’ lugas Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah baliho dan bendera partai yang menyalahi aturan. Lebih lanjut, Leo Agus Jaya mengatakan, baliho-baliho tersebut ternyata telah melanggar cara pemasangan dan tidak memasang sesuai zona yang ditentukan serta melampaui waktu yang diterima dalam peraturan daerah atau sesuai dengan Pasal 3 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2011.
‘’Penertiban sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho berbagai partai politik maupun spanduk karena melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang dilakukan di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk. Kita juga libatkan personel gabungan dari berbagai instansi terkait dalam penertiban ini,’’ jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan peringatan dan kesempatan kepada pemilik baliho untuk menurunkan sendiri. Karena masih banyak yang tidak diturunkan, maka pihaknya bersama instansi lainnya harus turun tangan untuk memberikan sanksi. ‘’Karena tidak mematuhi aturan, kami tidak punya pilihan selain mengambil tindakan tegas,’’ tegasnya.
Ia berharap agar pemilik baliho taat pada aturan yang berlaku. Puluhan baliho ini disita, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan pajak reklame demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana.
‘’Target kita hari ini (kemarin) selesai, tim gabungan masih bergerak menyasar semua wilayah. Jika masih ada satu dua baliho yang tercecer, kami rasa wajar,’’ pungkasnya. man
























