POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Meski berulang kali ditertibkan, keberadaan spanduk dan banner liar tetap saja menjamur dan mengusik keindahan Kota Gianyar. Aparat penegak perda kesulitan melacak pemiliknya, karena iklan liar itu didominasi usaha bodong serta iklan rokok.
Berdasarkan pantauan, Senin (23/10/2023), sejumlah petugas Satpol PP Gianyar melakukan penertiban. Mereka menyasar beberapa titik strategis yang selalu dijamuri spanduk dan banner liar. Penurunan langsung dilakukan karena jelas-jelas melanggar Perda 15/2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengatakan, penertiban banner dan spanduk menjadi agenda rutin instansinya. Sebab, selama ini kerap ditemukan ada pemasangan yang merusak estetika lingkungan. Dijelaskan, sebagian besar spanduk dan banner yang ditertibkan berupa iklan rokok dan usaha tanpa izin.
Watha minta pemilik usaha atau yang berkepentingan agar tidak sembarangan memasang banner maupun spanduk. “Kami minta supaya tidak memasang spanduk di tempat yang tak semestinya,” sergahnya.
Spanduk liar tersebut dinilai sangat mengusik keindahan dan keasrian. Apalagi Gianyar ini merupakan daerah tujuan wisata. “Kami sangat konsen menjaga keindahan dan keasrian. Jangan sampai spanduk dan banner liar mencoreng citra pariwisata Gianyar,” tandasnya. adi
























