POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satpol PP Gianyar dengan didampingi jajaran Bawaslu Gianyar bergerak membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) dan/atau alat peraga kampanye (APK), yang dipasang tanpa memperhatikan tempat yang dilarang. APS atau APK yang ditertibkan adalah berisi muatan kalimat dan/atau tanda gambar ajakan memilih, seperti coblos nomor urut. Pembersihan dilakukan setelah Bawaslu Gianyar mengeluarkan surat imbauan pencegahan kampanye di luar jadwal yang disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu di Gianyar, dan surat permohonan penurunan APS dan/atau APK.
Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, Rabu (8/11/2023) menyatakan, turun tangannya Satpol PP merupakan tanda dimulainya penertiban. Untuk selanjutnya dia mohon partai politik dengan kesadaran sendiri dapat menertibkan APS yang melanggar ketentuan. Dia mendaku panwascam di seluruh wilayah di Gianyar sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan, sampai di tingkat desa.
Sutirta mengapresiasi kerja keras Satpol PP Gianyar untuk menertibkan APS yang melanggar. Dia juga berharap sinergitas semua pihak dalam mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang nyaman dan kondusif. “Bawaslu Gianyar mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Gianyar yang sudah merespons dan menertibkan APS yang melanggar ketentuan. Tentu hal ini untuk terciptanya Pemilu yang nyaman dan kondusif, dengan menjunjung tinggi Gianyar sebagai kota seni,” pesannya. adi























