DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat umum yang ada di Kota Denpasar. Kali ini kegiatan penertiban dan sosialisasi Protokol Kesehatan dilakukan di Jalan Sudirman, Taman Kota Lumintang dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menertibkan 2 PKL yang melanggar peraturan daerah yakni berjualan di atas trotoar dan 5 orang tidak menggunakan masker.
“Bagi PKL yang melanggar Perda akan diproses untuk di Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring), sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker kami memberikaan pembinaan dan sosialisasikan tentang Peraturan Gubernur no 46 dan Perwali no 48 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ungkap Sayoga, Rabu (2/9/2020).
Jika setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan masih dilakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Pergub dan Perwali yang telah ditentukan. Semua itu harus dilakukan karena masuk tatanan kehidupan baru atau new normal bukan berarti masyarakat bebas melakukan semua hal yang diinginkan.
Menurut Sayoga new normal masyarakat harus tetap mengikuti peraturan yang ada agar produktif dan aman. Selain itu memasuki new normal masyarakat ketika keluar rumah harus tetap menggunakan masker. Karena penularan Virus Corona atau Covid-19 masih banyak terjadi pada transmisi lokal.
Bahkan akhir-akhir ini penularan juga terjadi pada klaster upacara adat seperti dalam upacara pernikahan dan ngaben. Maka dari itu pihaknya tanpa henti dan bosan selalu memperingatkan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan yakni selalu menggunakan masker, jauhi tempat keramaian, jaga jarak, sering cuci tangan dan selalu membawa sanitaizer.
Jika semua masyarakat mengikuti dan mentaati perwturan, Sayoga yakin penularan covid-19 bisa dicegah. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. yes