Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali serta Polresta dan Polres jajaran. Foto: ist
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali serta Polresta dan Polres jajaran. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR — Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali serta Polresta dan Polres jajaran.

​Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan sejumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Bali tersebut.

Read More

​”Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

​Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

​Pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

​Modus operandi pelaku adalah memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode pertanian yang dimilikinya. Solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD. BBM bersubsidi itu rencananya akan dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Pelaku mengaku praktik ilegal ini telah dijalaninya sejak awal tahun 2026.

​Dari TKP Tabanan, barang bukti yang diamankan meliputi ​300 liter BBM bersubsidi jenis Solar, ​1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol. DK 1216 GD),​15 jerigen kapasitas 35 liter (10 jerigen berisi Solar @30 liter dan 5 jerigen kosong), ​3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, serta ​1 buah barcode kendaraan (No. Pol. DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

​Penjualan Ilegal via Media Sosial oleh Jajaran Polres

​Selain itu, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar turut mengamankan 6 pelaku penyelewengan BBM. para pelaku menjual Pertalite eceran dengan harga tinggi, yakni berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol isi 1,5 liter melalui Marketplace Facebook secara Cash on Delivery (COD).

​Identitas enam tersangka tersebut yakni ​F (31), laki-laki (ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026), ​PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), ketiganya laki-laki (ditangkap Polres Buleleng), ​U (27), laki-laki, TKP Dalung, Kuta Utara (ditangkap Polres Badung), ​IGRA (23), laki-laki, TKP Batubulan (ditangkap Polres Gianyar).

​Barang bukti yang berhasil disita dari jajaran Polres antara lain: ​Puluhan botol dan galon berisi BBM jenis Pertalite, ​1 unit Suzuki Carry Pick Up (DK 8492 PR), ​1 unit Honda Scoopy (DK 6610 UBD), ​1 unit Suzuki Thunder (DK 2804 RG), ​Uang tunai hasil penjualan senilai ratusan ribu rupiah, ​Selang bening sepanjang 2 meter, serta 1 unit ponsel Android (Redmi Note 12).

​Ancaman Hukuman dan Imbauan

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Kombes Pol. Ariasandy juga mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen atau kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

​”Kami meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. rls

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.