DENPASAR – Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya dalam antisipasi dan menekan penularan covid-19.
Untuk menekan penularan virus covid-19, Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan serta sosialisasi Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (30/8/2020) malam
”Selain sosialisasi protokol kesehatan, petugas juga melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Pancing Pemogan, Sudirman, Nias, Gatot Subroto Barat dan Taman Kota Lumintang,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan agar masyarakat mentaati, mengingat penularan semakin banyak pada transmisi lokal. Meskipun telah memasuki new normal, bukan berarti para PKL bebas berjualan di badan jalan. Maka dari itu dalam sosialisasi ini pihaknya sekaligus melakukan penertiban bagi para PKL.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan beberapa pedagang yang melakukan pelanggaran, salah satunya tidak menggunakan masker. Karena masih tahap sosialisasi Pergub tersebut, mereka yang melanggar langsung diberi pembinaan sekaligus diingatkan agar disiplin menggunakan masker. ”Bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Gubenur yakni sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” tegas Sayoga.
”Setelah disosialisasi dan masih melakukan pelanggaran, maka baru Pergub dan Perwali tersebut diterapkan yakni sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya,” pungkasnya. yes