BANGLI – Satpol PP Bangli merilis puluhan surat peringatan bagi pelanggar di beberapa ruas jalan utama seputar Kota Bangli. Jenis pelanggaran beragam, mulai dari berjualan di trotoar sampai emper pedagang melewati trotoar. Hal itu diutarakan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Bangli, AA Gde Ngurah Buda, Senin (7/2/2022).
Dia menguraikan, personelnya melakukan penertiban untuk penegakan Perda 10/2018 tentang Ketertiban Umum dengan menyasar beberapa ruas jalan di Kota Bangli. Banyak ditemukan pelanggaran, seperti di ruas jalan Ngurah Rai ada pedagang berjualan di atas trotoar, plang nama usaha lewati trotoar.
Di ruas Jalan Sriwijaya ditemukan trotoar dimanfaatkan untuk garasi, dan di Jalan Nusantara ada trotoar dimanfaatkan untuk emper pedagang dan tempat parkir kendaraan. “Jika menemukan pelanggaran, untuk langkah awal kami beri pembinaan. Jika tetap membandel, baru kami keluarkan surat peringatan,” ungkapnya.
Selama operasi, dia mendaku mengeluarkan 21 Surat Peringatan (SP) 1 dan sebagian besar menindaklanjuti. Mereka yang belum melakukan pembongkaran mohon penangguhan ke Satpol PP, dan diberi ruang beberapa hari untuk segera membongkar.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban akan menyasar pedagang yang selama ini berjualan di sebelah utara Kantor Pemkab Bangli. Sebab, mereka memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan, meski dalam Perda 10/2018 pasal 26 diatur dengan jelas pelaranganan pemanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. gia























