KLUNGKUNG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Panca Mahottama kembali disorot DPRD Klungkung. Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom; dan Wakil Ketua, I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, Senin (7/2/2022) kinerja Perumda dikritisi.
Rapat paripurna itu digelar untuk membahas tiga ranperda yakni Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan anggota DPRD Klungkung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam rapat itu, I Nengah Ariyanta yang membacakan pandangan Fraksi PDIP menyoroti modal atau saham daerah di Perumda yang nilainya mencapai Rp40 miliar lebih. Dia menanyakan apakah ada rincian atau perhitungan dividen sebagai sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, berinvestasi saham yang berbentuk penyertaan modal daerah di Perumda tidak terlepas dari risiko kerugian. Maka dari itu, kata dia, diperlukan perhitungan matang besaran penyertaan modal daerah di Perumda. “Juga strategi apa yang diterapkan dalam usaha mengantisipasi dan menghindari kerugian?” serunya.
Nyoman Mujana yang membacakan pandangan Fraksi Persatuan Demokrat mengatakan, penyertaan modal kepada Perumda tercatat di Ranperda ini. Sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jelasnya, disyaratkan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda. Dan, pada Ranperda ini dilampirkan daftar barang yang dimulai dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2021.
Di beberapa aset lama sebelum tahun 2017, ungkapnya, ditemukan ada beberapa barang yang tidak disertakan dengan dokumen serah-terima tapi sudah dimanfaatkan PDAM. Termasuk penyertaan-penyertaan modal yang belum disertai perda.
“Jadi, Perda ini diharap memenuhi ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan Perda tersebut. Kemudian pada hasil audit BPKP, kita lihat nilai aset yang digunakan dari nilai buku Perusda PDAM Panca Mahottama. Kami menanyakan apakah nilai tersebut tidak berpengaruh pada nilai perolehan awal, juga penyusutan yang ditimbulkan dari PDAM pada tahun 2022 ini? Mohon jawaban saudara Bupati,” cetus Mujana seraya minta Pemkab tertib dan mengikuti aturan dalam serah terima-aset. Hal itu harus dituangkan dalam perda oleh pemerintah bersama DPRD.
Etos kerja petugas PDAM Klungkung juga dinilai wajib dievaluasi. Jika dalam perbaikan atau pemeliharaan jaringan perpipaan induk mesti menggunakan jasa pihak ketiga, dia minta wajib dievaluasi juga jika hasil kerjanya selalu tidak baik seperti sebelumnya.
“Kita tidak bisa menerima alasan klasik bahwa kerusakan jaringan selalu dengan dalih faktor cuaca sebagai pembenar. Namun, tidak ada musim hujan pun jaringan pipa induk selalu mengalami kerusakan, yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat dan pariwisata,” bebernya.
Ketut Gunaksa yang membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan tidak adanya respons dari Perumda tentang keluhan masyarakat yang terus mengalami tidak mengalirnya air dari pagi hingga sore hari. Padahal air adalah sumber kehidupan yang sangat penting.
“Kalau terlambat bayar, air akan disegel atau kena denda, sedangkan pelayanannya tidak seperti yang diharapkan. Apakah dengan penyertaan modal ini keluhan masyarakat tentang air dapat teratasi? Mohon penjelasan Saudara Bupati,” tegas Gunaksa. baw























