MANGUPURA – Satpol PP Kabupaten Badung menurunkan puluhan baliho dan sejenisnya, Jumat (2/10/2020). Baliho diturunkan karena telah kadaluwarsa seperti ucapan hari raya. Baliho berisi alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon pun ikut dibongkar atas rekomendasi Bawaslu Badung.
“Dari enam kecamatan, kami baru melakukan penurunan baliho dan APS di tiga kecamatan saja, yakni Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta Utara, dan Kecamatan Mengwi. Besok (hari ini) rencana kita lanjutkan lagi melakukan penyisiran termasuk di tiga kecamatan yang belum, yakni Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, dan Kecamatan Petang,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Khusus untuk APS, beliho yang diturunkan juga sesuai yang direkomendasikan Bawaslu Badung total spanduk dan baliho yang bakal diturunkan mencapai 387 buah se-Kabupaten Badung. Rinciannya, Kecamatan Mengwi 134, Kecamatan Abiansemal 94 buah, Kecamatan Kuta Selatan 63 buah, Kecamatan Petang 57 buah, Kecamatan Kuta Utara 27 buah, dan Kecamatan Kuta 12 buah. “Sebagian baliho yang diturunkan merupakan APS dan itu pun merupakan rekomendasi Bawaslu. Jadi, tadi Bawaslu pun ikut mendampingi di lapangan,” imbuh Suryanegara.
Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, baliho dan APS yang diturunkan sebanyak 19 buah di Kecamatan Mengwi, di Kecamatan Kuta Selatan 8 buah dan di Kecamatan Kuta Utara 5 buah. “Jumlah bisa saja terus bertambah karena penyisiran akan kami lakukan hingga Kamis (8/10/2020),” tandas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu. 020