Satpol PP Badung Mulai Berangus APS Caleg

HERY Indrawan (kanan) bersama petugas Satpol PP Badung saat penurunan APS caleg dan partai politik yang melanggar di wilayah Badung. Foto: ist
HERY Indrawan (kanan) bersama petugas Satpol PP Badung saat penurunan APS caleg dan partai politik yang melanggar di wilayah Badung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Satpol PP Badung mulai garang melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) caleg yang melanggar ketentuan. Tentu mereka tidak sendirian, tapi didampingi personel Polres Badung, Kodim 1611/Badung, Bawaslu Badung dan KPU Badung, Senin (6/11/2023).

Mengerahkan 32 personel Satpol PP, kegiatan penertiban dibagi menjadi tiga titik lokas; di Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk, dan Desa Dalung. Menurut Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, penertiban APS merupakan tanda dimulainya penertiban dari Satpol PP. Untuk selanjutnya dia mohon kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri menertibkan APS yang melanggar ketentuan. Partai politik di Badung  sudah diberi imbauan oleh Bawaslu Badung, itulah dasarnya.

Read More

“Untuk selanjutnya kami harap dengan kesadaran sendiri, calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” pintanya.

Sebelumnya, 18 partai politik diimbau Bawaslu Badung melalui surat bernomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023, tanggal 1 November 2023. Imbauan itu berisi tujuh poin, yakni agar melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, serta memperhatikan materi muatan APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih. Imbauan dibuat berdasarkan Perbawaslu Nomor 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain peraturan terkait kampanye, Satpol PP Badung juga mempedomani Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Di pasal 11 berbunyi “setiap orang dilarang menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman milik Pemerintah Daerah serta tempat umum”.

Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, menambahkan, panwascam seluruh Badung sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan sampai di tingkat desa. Terkait penertiban APS, Hery mengapresiasi kerja keras Satpol PP Badung. Dia juga berterima kasih kepada partai politik peserta Pemilu yang mengindahkan imbauan Bawaslu Badung, dan berharap semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan damai.

“Terima kasih Kasatpol PP Badung yang sudah merespons dan menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” ucapnya di sela-sela kegiatan penurunan APS di sepanjang jalan di Kelurahan Sempidi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.