Satgas Enforce Gencar Sidak Prokes, Minta Pengunjung Pasar Disiplin Terapkan 3 M

SATGAS Enforce bersama dengan petugas pendisiplinan Covid-19 dengan mengimbau para pedagang dan pengunjung Pasar Kayuambua disiplin menerapkan 3 M. foto: ist

BANGLI – Satgas Enforce Kodim 1626/Bangli turun lagi untuk sidak penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di sejumlah wilayah seperti Kintamani, Tembuku, Susut, dan Bangli. Sidak pada Selasa (29/12/2020) dilakukan satgas di masing-masing koramil. Kegiatan pendisiplinan dilaksanakan menindaklanjuti perintah Dandim Bangli, Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana.

Menurut Dandim, satuannya selain bergabung dalam Tim Yustisi Pencegahan Covid 19, juga masuk dalam Satgas Enforce. “Satgas kami perintahkan melakukan pendisiplinan, dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan,” jelasnya.

Read More

Sosialisasi kali ini dilakukan oleh Satgas Enforce bersama dengan petugas pendisiplinan Covid-19 dengan mengimbau para pedagang dan pengunjung Pasar Kayuambua. Satgas minta pengunjung pasar untuk selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain.

“Kami juga mengimbau pengunjung pasar agar tidak panik dalam menyikapi berita-berita yang beredar di media sosial maupun di masyarakat. Juga tetap melaksanakan anjuran 3M yaitu rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” imbuhnya.

Dandim menambahkan, hal lain yang wajib dilaksanakan yakni olahraga teratur, menjaga pola makan, dan senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan banyak berdoa agar Covid-19 segera berlalu. Jajarannya juga diingatkan rutin bekerja sama dengan instansi mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

“Kami tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat di Bangli melalui babinsa di masing-masing desa untuk mendukung pemerintah mempercepat penanganan Covid 19,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.