GIANYAR – Sudah sejak lama, saluran irigasi induk (tembuku induk) yang mengaliri dua subak, yakni Subak Pinda dan Subak Banda, Desa Saba, Blahbatuh, mengalami kebocoran. Namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah. Hal ini terungkap dalam pertemuan (sangkep) yang dilaksanakan krama Subak Pinda, Minggu (18/9/2022).
Pekaseh Subak Pinda, I Wayan Kenik, mengatakan, akibat bocornya irigasi tersebut, ratusan krama subak terdampak. Mengingat kondisi geografis lahan pertaniannya berada dihilir, sehingga dalam pembagian air tidak maksimal.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pengajuan proposal ke pemerintah, Namun hingga kini belum mendapat tanggapan. ‘’Sudah melakukan pengajuan proposal perbaikan, namun tanggapanya masih tunggu-tunggu,’’ ujarnya.
Menurutnya, kebocoran itu diakibatkan oleh banyaknya kepiting yang melobangi saluran. Padahal kebocoran tersebut sudah pernah ditangani krama subak. ‘’Sudah diperbaiki oleh subak, tapi bocor lagi, perlu bahan lebih untuk penguatan,’’ jelasnya.
Akibat kebocoran tersebut, air yang harusnya mengalir ke Subak Pinda dan Banda malah jatuh ke subak lain. Seberapa pun besar air yang mengalir, sampai dihilir akan sangat kecil. ‘’Ini keluhan krama subak sudah sejak lama,’’ ungkapnya.
Sejatinya kata Wayan Kenik, untuk perbaikan tersebut tidak begitu rumit. Hanya saja memerlukan lansiran atau membawa bahan meterial tersebut cukup jauh. ‘’Sampai saat ini belum ada kekeringan. Dampaknya saat masa tanam dan pembagian air menjadi lama karena aliran air kecil, banyak terbuang di tembuku induk di hulu,’’ terangnya.
Ia beraharap pemerintah bisa ikut menangani hal terebut. Sebab subak tanpa air tidak ada artinya. ‘’Profesor pun diminta membantu tidak akan berhasil kalau tanpa air,’’ tegasnya.
Pihaknya bersama 19 pekaseh harus urunan dari kantong pribadi dalam memperbaiki aungan yang lokasinya di Bangunliman. Jika itu tidak ditangani, aliran air akan semakin kecil. ‘’Kalau subak mengeluh saya harus berbuat,’’ tandasnya.
Sementara Pemerintah kabupaten Gianyar telah memiliki Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLLP2B). Dimana dalam perda tersebut mengatur terkait pemberian kompensasi mengenai pembibitan, pupuk, pensemprotan, wajib perbaikan irigasi hingga pemasaran produk pertanian, untuk lahan pertanian. adi
























