Saksi Ganjar-Mahfud Ogah Teken Rekapitulasi, Lidartawan: Menolak Tanda Tangan BA, Bukan Hasilnya

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Adanya saksi paslon Ganjar-Mahfud yang ramai-ramai menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di tingkat kabupaten/kota, ditanggapi dingin Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Selain bernada menyayangkan alasan penolakan, dia juga menegaskan tidak ada saksi Ganjar-Mahfud yang menolak hasil rekapitulasi suara tersebut.

“Dia menolak menandatangani Berita Acara (BA Pleno), tidak ada menolak hasil,” cetusnya di KPU Bali, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh disampaikan, dia melihat ada pola yang sama dalam menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi. Menurutnya, saksi adalah orang yang menyaksikan apa yang terjadi di TPS itu. Yang disampaikan kesaksiannya di TPS itu. “Kalau yang disampaikan bukan kesaksian di tempat itu, bagaimana? Apa (dilakukan saksi) seluruh Bali, saya tidak tahu,” ujarnya kalem.

“Mau saksi semua tidak tanda tangan, tidak apa-apa. Proses rekapitulasi tidak boleh dihalangi, OK?” sambungnya dengan intonasi dingin.

Ditanya apa alasan saksi menolak tanda tangan, Lidartawan berujar berdasarkan informasi yang dia peroleh, katanya sama semua. Karenanya dia heran, apakah ini memang ada perintah menolak tanda tangan atau apa? Kembali dia berpandangan, mestinya yang dikomentari saksi adalah apa yang disaksikan di tempat itu. Bahwa yang dikomentari justru hal yang tidak ada hubungannya dengan saksi, Lidartawan mendaku juga tidak masalah

Baca juga :  Bersinergi untuk Kemajuan Buleleng, DPRD Ucapkan Dirgahayu Kota Singaraja

“Tidak masalah, karena saya selalu kedepankan (hak peserta pemilu). Tapi di 57 kecamatan di Bali, videonya jelas ada (bahwa) tidak ada kecurangan. Yang bicara itu bukan KPU, tapi saksi,” urainya.

“Kalau keberatannya (soal kejadian) di TPS akan ditindaklanjuti. Tapi kalau soal menolak pencalonan (Gibran), bukan urusan KPU,” paparnya menambahkan.

Mengenai rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, Lidartawan menyebut semua selesai, dan semua kotak ada di KPU Bali. Dia mengklaim proses pleno hampir semua berjalan dengan baik, tidak ada masalah, dan semua kecamatan sudah rapi. Jika belum rapi, akan dirapikan di tingkat kabupaten/kota.

“Final tanggal 8 Maret, pra-pleno tanggal 7 Maret di internal, kami rapikan semua. Kalau ada kurang rapi, akan disampaikan di tempat ini kurang rapi. Di mana selisihnya? Di desa mana salah input? Seperti itu,” papar mantan Ketua KPU Bangli tersebut.

Bagaimana jika ada perubahan perolehan suara saat pleno tingkat Provinsi nanti? Menolak istilah “perubahan perolehan suara”, Lidartawan mengakui jika memang harus ada data yang diperbaiki maka akan diperbaiki. Tapi dia kembali menyatakan optimis semua selesai, karena di kecamatan semua sudah dibuka.

“Bagaimana lagi ceritanya, kecuali saksinya tidak ngeh, ada kasus di TPS tapi tidak disampaikan di kecamatan. Bagi KPU, semua sudah difasilitasi sampai buka kotak. Meski tidak ada aturannya, kita buka kotak dan memang tidak ada perbedaan. Ini memberi keyakinan di Bali tidak ada penyelenggara yang aneh-aneh,” paparnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.