POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bawaslu Buleleng terus melakukan penelusuran terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim pemenangan calon legislatif (caleg) di Buleleng. Perkembangan teranyar, S, caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 3 atau Kecamatan Kubutambahan itu dipanggil Bawaslu Buleleng pada Senin (4/3/2024) untuk dimintai keterangan.
Anggota Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan, Selasa (5/3/2024) mengatakan, saat diperiksa, caleg S mengakui memang kenal dengan timsesnya atau terlapor. Namun, S berkata tidak tahu perihal janji timsesnya tersebut.
Dalam tangkapan layar WhatsApp (WA), timses caleg S menjanjikan memberi bantuan tenda dan 50 buah kursi bila warga mau memilih S. Namun, menurut S, janji itu tidak atas sepengetahuannya. “Caleg mengaku itu bukan perintahnya, karena tidak pernah minta untuk kirim janji itu. Jadi, calon tidak tahu tentang isi WA tersebut,” sebut Adi.
Lebih jauh disampaikan, Bawaslu Buleleng juga minta keterangan Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng sebagai saksi ahli mengenai media sosial. Pula kepada Ketua KPU Buleleng mengenai jadwal dan tahapan kampanye. Bawaslu menarget kasus ini akan rampung pada Kamis (7/3/2024). Jika dugaan politik uang itu benar terbukti, pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setelah ini kami rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan apakah akan diteruskan atau tidak, apakah bukti-buktinya mencukupi untuk penerusan ke polisi,” tegasnya menandaskan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari salah satu masyarakat pada Sabtu (10/2/2024). Dalam laporan itu, salah satu tim pemenangan calon legislatif DPRD Buleleng melakukan dugaan politik uang, dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok jika pasangan calon yang diusungnya meraup suara banyak. Dalam laporan itu, Bawaslu juga menerima barang bukti tangkapan layar atau screenshot percakapan dugaan politik uang di WhatsApp Grup. edy