RPJPD Harus Dapat Rumuskan Pembangunan Bangli 2025-2045

WAKIL Bupati Bangli, I Wayan Diar, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Bangli di kantor Bupati Bangli, Senin (6/11/2023). Foto: ist
WAKIL Bupati Bangli, I Wayan Diar, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Bangli di kantor Bupati Bangli, Senin (6/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar benar-benar dapat merumuskan visi dan misi pembangunan Kabupaten Bangli tahun 2025-2045. Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, saat membuka  acara Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Bangli di kantor Bupati Bangli, Senin (6/11/2023).

Diar menjelaskan, berdasarkan Undang- Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan yang berbentuk RPJPD,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana Kerja (Renja) OPD. “Kita berharap penyusunan RPJPD dapat merumuskan visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Bangli tahun 2025- 2045, dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan,” pesannya.

Read More

Penyusunan RPJPD 2025-2045, imbuhnya, agar berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Bangli tahun 2023-2043 yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1/2023. “Selain itu juga harus mempedomani Perda Provinsi Bali Nomor 4 /2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru  2025-2125,” bebernya menandaskan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bangli I Nyoman Udiana Mahardika, menguraikan, tujuan dan penyusunan rancangan awal RPJPD antara lain sebagai pedoman memberi arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. Juga menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik, dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Selain itu, menyelaraskan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.

“Pula sebagai tolok ukur dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja setiap lima tahun oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangli pada tahun 2025-2045,” urainya memungkasi. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.