KARANGASEM – Untuk meringankan beban peserta jaminan yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19, yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, kepada awak media, Selasa (26/7/2022) mengatakan, menyebut pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN.
Ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang menunggak lebih dari tiga bulan s.d 24 bulan. “Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, karena sangat membantu sekali. Intinya, peserta memiliki komitmen untuk membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” paparnya.
Dalam mengikuti program Rehab, jelasnya, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar, dengan perhitungan yang otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Besaran iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal sebesar dua bulan tagihan. Ketika cicilan sudah lunas, maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan, sehingga akan terasa lebih ringan. Program ini juga untuk melindungi peserta, karena mempercepat proses aktifnya kartu dan siap bila diperlukan,” urai Elly.
Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga, seperti BPN dan kepolisian.
Kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS, serta skrining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab, dengan adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” tutup Elly. nad
























