Regulasi Pemilu Jangan Diterjemahkan Sendiri, KPU, Bawaslu, DKPP Perlu Satu Pemahaman

LIDARTAWAN (pegang mik) bersama Semara Cipta saat acara sosialisasi penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU Badung, Selasa (16/3/2021). Dia mengajak semua lembaga penyelenggara pemilu satu pemahaman atas regulasi untuk mencegah konflik kepentingan. Foto: ist
LIDARTAWAN (pegang mik) bersama Semara Cipta saat acara sosialisasi penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU Badung, Selasa (16/3/2021). Dia mengajak semua lembaga penyelenggara pemilu satu pemahaman atas regulasi untuk mencegah konflik kepentingan. Foto: ist

DENPASAR – Salah satu isu hangat yang sempat mengemuka usai Pilkada 2020 yakni terkait hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ketiga lembaga ini rentan konflik kepentingan ketika regulasi yang ada dipahami secara parsial.

“Untuk mencegah itu, aturan main kepemiluan, baik itu Pileg, Pilpres maupun Pilkada, tidak bisa diterjemahkan sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (17/3/2021).  

Bacaan Lainnya

Menurut Lidartawan, KPU, Bawaslu dan DKPP mestinya duduk bersama saat proses pembuatan regulasi. Begitu pula saat aturan itu disetujui saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Dengan demikian ketiganya mendapat pemahaman yang sama terkait pemaknaan regulasi tersebut, dan tidak menafsirkan sesuai kepentingan masing-masing.

“Kesamaan pandangan ini penting, apalagi ke depan tidak boleh lagi membuat regulasi di tengah jalan pada saat tahapan berlangsung. Kita tidak bisa negosiasi atau menunggu lama (untuk membuat regulasi baru) karena tahapan (Pemilu dan Pilkada) sangat padat,” terangnya.

Sesuai hasil Rapim KPU, ucapnya, dibutuhkan waktu minimal 20 bulan untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024. Menimbang regulasi yang dipakai masih yang lama, kata dia, regulasi turunan harus dikaji dulu yang mana rawan menimbulkan konflik maka itu dibereskan. Meski begitu, dia berujar bukan berarti Bawaslu atau DKPP tidak lagi memegang peran pengawasan atas apa yang dijalankan KPU.

Baca juga :  Cegah Rabies, Anjing Peliharaan Jangan Diliarkan

“Spirit kerja Bawaslu dan DKPP tetap, yakni mengawasi kinerja KPU. Jika sudah memiliki pemahaman yang sama, ketika ada yang dianggap melenceng maka itu dibenerin di awal oleh Bawaslu, itu direkomendasi,” ungkap mantan Ketua KPU Bangli itu.

Dengan demikian, imbuhnya, tidak ada lagi kasus di mana Bawaslu dan KPU beda pandangan atas regulasi yang berujung sidang DKPP. Dia juga berharap DKPP memiliki pemahaman atas apa yang dilakukan KPU, sehingga sanksi etik yang dijatuhkan saat menyidangkan suatu perkara sesuai dengan perjalanan tahapan Pemilu atau Pilkada yang dilakukan. “Termasuk pengawasan parpol peserta pemilu, mereka kan punya wakil di Komisi 2 DPR RI. Jangan ada regulasi muncul dadakan, apalagi bertentangan dengan aturan baku. Misalnya PKPU atau Perbawaslu yang bertentangan dengan undang undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (16/3/2021) KPU Badung menggelar sosialisasi penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU Badung. Tujuan sosialisasi itu, kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, untuk mendapat pemahaman dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Selain itu, dia mendaku untuk mendapat masukan tentang bagaimana KPU dapat bekerja tanpa kemudian bersinggungan dengan persoalan hukum.

Pihak kejaksaan sebagai narasumber, jelasnya, mengingatkan KPU untuk tidak takut bekerja sejauh menaati semua aturan yang ada. “Kejaksaan mengatakan selama tidak ada niat jahat atau mens rea, tidak perlu takut. Masalah administrasi itu hal wajar, selama tidak ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tidak masalah. Intinya, jangan takut melakukan sesuatu,” tandas Kayun, sapaan akrabnya itu. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.