MATARAM – DPD Partai Demokrat NTB melarang warga menggunakan identitas partai tanpa mendapat izin setelah terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut beberapa waktu lalu. Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor : 001/MKL/DPD.PD/NTB/III/2021.
“Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin,” seru Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri, Rabu (17/3/2021).
Mahally juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sesuai hasil Kongres ke-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM. Jika ada pihak yang melanggar dengan memakai atribut partai, Mahally menegaskan bakal menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Lebih jauh diuraikan, Surat Maklumat Nomor 001/MKL/DPD.PD/NTB/III/2021 Tentang Penggunaan Penggunaan Identitas Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa antibut Partai Demokrat disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017. Pengesahan dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, dengan Ketua Umum AHY. Bila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, dia menyerukan agar dapat melaporkan kepada pengurus Demokrat di daerah masing-masing.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Partai Demokrat NTB tegas menolak KLB di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, termasuk hasil-hasilnya dengan menunjuk Moeldoko selaku Ketua Umum. Penolakan dipicu penyelenggaraan KLB yang dinilai melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. rul
























