Razia Prokes di Denpasar, Tim Gabungan Bagikan Masker dan Nasi Bungkus

PELAKSANAAN razia penegakan prokes di simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat pada Selasa (2/2/2021). Dalam kesempatan ini, tim juga membagikan nasi bungkus kepada warga yang melintas. Foto: ist
PELAKSANAAN razia penegakan prokes di simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat pada Selasa (2/2/2021). Dalam kesempatan ini, tim juga membagikan nasi bungkus kepada warga yang melintas. Foto: ist

DENPASAR – Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Selasa (2/2/2021) di simpang Jalan Gunung Agung – Jalan Buluh Indah, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar prokes dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat atau tidak membawa masker. Lima orang diganjar denda sebesar Rp100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker. Dua orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

Bacaan Lainnya

“Pada kegiatan kali ini kami mengedepankan langkah persuasif dengan membagikan masker sebagai langkah pembinaan. Dalam kesempatan yang sama turut dibagikan 100 nasi bungkus kepada masyarakat melintas,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai kegiatan.

Dia menjelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinannya dalam menerapkan prokes. Dewa Sayoga menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19, diperlukan kerjasama seluruh pihak utamanya masyarakat. Sebab, kata dia, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama. Tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” tegasnya.

Baca juga :  Walikota Rai Mantra Ajak Pengusaha Terus Berkreatifitas dan Berinovasi

Lebih lanjut dia mengatakan, dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes berkendara yakni tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.  Namun demikian, masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. “Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat, dan lain sebagainya. Padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” katanya.

Dia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Denpasar tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasive, dan edukatif untuk mengajak masyarakat peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.