Rawan Didomplengi Kampanye, Bawaslu Pelototi Bantuan yang Disalurkan Petahana

KETUT Rudia. Foto: gus hendra
KETUT Rudia. Foto: gus hendra

DENPASAR – Kasus adanya bantuan sosial untuk warga yang ditempeli stiker berisi wajah dan mana Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjadi sorotan publik di tengah geliat Pilkada Serentak 2020. Ini menandakan aksi sosial di tengah wabah Covid-19 tersebut rawan didomplengi kampanya terselubung.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi di Bali, Bawaslu Bali memelototi aktivitas calon petahana dalam menyalurkan bantuan sosial. Penegasan itu disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Jumat (1/5/2020).

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan jangan sampai realokasi dan refokus anggaran itu dimanfaatkan demi kepentingan politik tertentu. “Kepala daerah itu memang membantu masyarakat, tapi di sisi lain mereka juga punya kewenangan. Intinya, jangan kewenangan itu disalahgunakan,” pesannya.

Rudia menukil pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Isinya, kata dia, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dalam pasal 4 ditambahkan bahwa ketentuan yang sama berlaku juga untuk penjabat kepala daerah.  

Sanksi pelanggaran ini, ujarnya, sangat berat. Bagi calon petahana yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Selain itu, jika ada unsur pidana, mereka juga dapat dikenai sanksi pidana. “Jangan main-main, pelanggaran yang terbukti mendompleng penyaluran bantuan itu sanksinya berat,” lugasnya.

Baca juga :  Ratusan Hektare Subak Dlod Banjarangkan dan Subak Tulikup Kekurangan Air

Untuk bisa memelototi kerawanan pelanggaran dalam aksi sosial oleh pemerintah daerah itu, Rudia mengaku menggiatkan pengawasan oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Termasuk juga merangsang partisipasi aktif masyarakat. Hanya, sejauh ini dia mengklaim belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan petahana terkait penyaluran bantuan ke masyarakat.

”Pesan kami, gunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang terdampak Corona. Jangan dibumbui dengan dukung-mendukung, berisi atribut atau embel-embel lain,” tegas mantan jurnalis salah satu harian lokal di Bali tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.