POSMERDEKA.COM, MATARAM – Temuan Bawaslu NTB ada 112.206 pemilih potensial terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, menuai reaksi KPU NTB.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati, menegaskan ratusan ribu pemilih potensial itu tidak dapat menunjukkan KTP elektronik saat tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, beberapa waktu lalu.
Karena itu pula tim coklit belum dapat memasukkan nama-nama tersebut dalam daftar pemilih Pemilu 2024. “Tapi memang pada 14 Februari 2024 diperkirakan usia mereka 17 tahun,” kata Zuriati wartawan, Jumat (7/7/2023).
Zuriati mengklaim belum dapat memahami alasan Dukcapil belum menerbitkan KTP elektronik bagi ratusan ribu orang itu. Hanya, dia berujar KPU NTB sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. “Disdukcapil akan membagikan KTP elektronik begitu usia mereka 17 tahun,” sebutnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan terkait penggunaan KTP digital (model barcode). “Kami menunggu adanya norma dulu (dalam bentuk PKPU),” tutupnya. rul























