POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB minta jajaran KPU di NTB melakukan penggantian sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan hilang. Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengaku banyak menerima laporan dan temuan ratusan laporan APK tiga paslon Pilgub NTB yang dipasang KPU, hilang dan rusak. “Kami minta APK yang hilang dan rusak untuk secepatnya diganti. Ini demi menghindari saling curiga antartim kampanye pasangan calon,” seru Itratip, Sabtu (2/11/2024).
Menurut dia, APK dipasang KPU di berbagai wilayah NTB sejak hari pertama kampanye tanggal 23 September lalu. Untuk Pilgub NTB, KPU NTB memasang APK bergambar paslon nomor 1, Rohmi-Firin, paslon nomor 2, Zul-Uhel, dan paslon 3, Iqbal-Dinda. APK rusak dan hilang jadi laporan dari seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di NTB, dengan jumlah mencapai ratusan temuan maupun laporan.
Sebelumnya, KPU memasang APK di daerah tempat-tempat umum dengan menggunakan tenaga KPPS, dan sebagian menggunakan jasa vendor. Rata-rata berupa banner yang dipasang di kayu. Setelah terpasang, banyak kasus APK hilang dan rusak. “Laporan yang kami terima, kadang ada dua APK paslon yang hilang, tapi ada satu yang utuh. Ini tentu memicu kecurigaan tim paslon yang hilang APK-nya,” papar Itratip.
Tak sekadar menerima laporan, Itratip mendaku menyaksikan di wilayah Lombok Barat ada APK tiga paslon yang baru dipasang ketika dia melintas. Beberapa jam kemudian, dua banner raib, hanya satu gambar paslon yang tersisa. Semakin aneh karena tidak ada bekas robekan jika cuaca penyebabnya.
“Dalam kasus ini, APK-nya hilang sama sekali, tidak ada bekas. Nah, wajar kemudian tim pasangan calon yang merasa kehilangan ini curiga,” ulasnya.
Mengingat keadaan itu, ida mendesak KPU NTB, juga KPU kabupaten/kota, agar lebih ketat melakukan pengawasan. Jika melibatkan vendor, maka mereka bertanggung jawab untuk mengganti dan memperbaiki yang rusak. “Lakukan pergantian yang hilang, perbaiki yang rusak. Tapi tim sukses juga harus peduli melakukan pengawasan,” sarannya.
Jika ada temuan lapangan, Itratip minta pihak yang merasa rugi melapor ke Bawaslu NTB. Dia menjamin peserta Pilkada memperoleh perlakuan yang sama. Lebih-lebih APK ini difasilitasi KPU, tentu kewajiban untuk memastikan pemasangan dan pengaman harus dipastikan. “Jadi, jika ada yang hilang dan rusak, harus dilakukan penggantian,” tandasnya. rul