Putusan MKMK Bisa Kikis Legitimasi Gibran Jadi Cawapres

Sirra Prayuna. Foto: ist
Sirra Prayuna. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Empat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) malam tidak mematahkan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, dinilai mengikis legitimasi Gibran pada Pilpres 2024.

Bekas anggota tim hukum Jokowi di Pemilu 2014, Sirra Prayuna, melihat putusan MKMK menunjukkan cacat etis soal pencalonan Gibran, meski secara formal status bacawapres tidak hilang. “Secara etis cacat dan bisa menggerus legitimasinya sebagai cawapres,” sebutnya, Rabu (8/11/2023).

Read More

Wakil Ketua Umum Front Kebangsaan ini berujar, putusan perkara Nomor 02/ MKMK/L/2023, dengan terlapor Anwar Usman menarik dicermati. Sebab, terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023, MKMK menolak permintaan pelapor untuk pembatalan, mengoreksi atau meninjau kembali putusan Nomor 90 tersebut. MKMK berpendirian bukan majelis kehormatan dengan superioritas legal dengan MK, yang dapat mengakibatkan hilangnya kemerdekaan yang melekat kepada MK yakni putusannya bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada ruang lagi bagi publik mempersoalkan secara hukum putusan perkara nomor 90 /PUU-XXI/2023. Kecuali dengan mekanisme menguji kembali di MK, yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

“Saya kira rakyat sudah cerdas dan tak bisa dibodohi. Jauh hari suatu rencana besar telah diskenariokan secara terencana dan sistematis untuk meloloskan sang putra mahkota bisa berkontestasi pada Pemilu 2024,” tudingnya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.