Peserta Pemilu Diharap Tekan Potensi Masalah di Masa Kampanye

SOSIALISASI Peraturan Bawaslu dan produk hukum peraturan non-Bawaslu yang dihadiri oleh ASN perwakilan kecamatan seluruh Kabupaten Gianyar, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Gianyar. Foto: ist
SOSIALISASI Peraturan Bawaslu dan produk hukum peraturan non-Bawaslu yang dihadiri oleh ASN perwakilan kecamatan seluruh Kabupaten Gianyar, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Untuk lebih siap dalam menghadapi tahapan kampanye pada Pemilu 2024, Bawaslu Gianyar melaksanakan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum peraturan non-Bawaslu yang dihadiri ASN perwakilan kecamatan seluruh Gianyar, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di Gianyar, di Sthala Ubud, Jumat (10/11/2023).

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menekankan kepada ASN agar menjunjung tinggi netralitas, terkhusus pada tahapan kampanye nanti. Agar bapak dan ibu-ibu dari ASN tidak tersandung dalam hajatan Pemilu ini, tentu netralitas ASN harus dijaga baik. Terlebih dapat menahan diri untuk tidak ikut dalam kegiatan yang berbau politik, khususnya pada tahapan kampanye,” ajaknya.

Read More

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, sebagai narasumber, menyampaikan agar seluruh elemen yang terlibat dalam Pemilu 2024 di Gianyar dapat bersinergi dengan baik. Selain itu, usai penetapan DCT oleh KPU di masing-masing tingkatan pada 3 November lalu, diharapkan tidak terdapat permasalahan. Namun, dia menekankan agar Bawaslu Gianyar tetap bersiap jika terjadi permasalahan.

“Dengan ditetapkannya DCT tanggal 3 November lalu, semoga semua peserta Pemilu dapat menerima hasil penetapan dari KPU tanpa ada masalah. Saya harap sampai tahapan akhir tidak terjadi permasalahan. Saya juga menekankan kepada jajaran Bawaslu Gianyar untuk mendokumentasikan hasil pengawasan, mengarsipkan dan tetap mengantisipasi jika terjadi permasalahan suatu saat nanti,” pesannya.

Dia menambahkan, terkait dengan tahapan kampanye, tentu akan ada banyak potensi permasalahan yang muncul. Hanya, diharapkan partai di Gianyar dapat meminimalisir potensi-potensi tersebut. dia juga mengimbau partai politik agar memperhatikan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 ketika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan.

“Jika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan, tentu harus mendapat izin dari pihak yang berwenang, dan tidak menggunakan dan memasang atribut partai,” tegasnya.

Menyambung penyampaian Ketua Bawaslu Bali, Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, sebagai narasumber eksternal, menuturkan bahwa instansinya saat ini bersinergi dengan Bawaslu Gianyar dalam penertiban APS dan APK yang melanggar ketentuan. Terutama yang melanggar Perda Nomor 15/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Saat ini kami telah bersinergi dengan Bawaslu terkait penurunan APS dan APK yang melanggar ketentuan dan yang melanggar Perda. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu sebelum melakukan penurunan,” ungkapnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.