Puluhan Tuan Guru Dukung Prof. Masnun Jadi Penjabat Gubernur NTB

KETUA Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) DPRD NTB, Ruslan Turmudzi, didampingi sejumlah fraksi di DPRD NTB saat menerima rekomendasi dukungan Rektor UIN Mataram untuk diusulkan sebagai Penjabat Gubernur NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Puluhan Tuan Guru dari sejumlah pondok pesantren (ponpes) di NTB menyerahkan rekomendasi dukungan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB, yang juga Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Thahir, untuk diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB ke DPRD NTB, Kamis (20/7/2023).

Mereka adalah Tuan Guru Haji (TGH) Marwan Hakim asal Lombok Timur, TGH Ahmad Mutammam Kholid asal Lombok Barat, TGH Alawi Jayadi asal Lombok Utara, TGH Zul Hakim asal Kota Mataram, Ustad Muhammad Alwi Farhanuddin pimpinan Yayasan Nahdlatul Wathan Lombok Tengah, dan sejumlah Tuan Guru lain.

Read More

Kedatangan tokoh agama ini disambut tiga fraksi DPRD NTB yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai NasDem. Juga Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari.

TGH Mutammam Kholid menguraikan sejumlah alasan yang mendasari merekomendasikan Masnun sebagai Pj. Gubernur. Salah satunya Masnun dinilai dapat berdiri di antara semua kalangan.

“Beliau sosok yang komplit. Sesuai dengan karakter masyarakat NTB, ini suara yang kami tangkap dari bawah,” ujarnya. Kholid juga melihat kiprah dan pengalaman Masnun, baik sebagai Rektor, akademisi maupun pimpinan ormas NU di NTB, tidak perlu diragukan lagi.

Di tempat yang sama, Surya Bahari mengungkapkan, sejauh ini ada 490 rekomendasi dari masyarakat yang masuk ke DPRD NTB. 490 rekomendasi tersebut dialamatkan kepada Masnun.

Secara mekanisme, Bahari menyebut DPRD NTB bakal menyaring tiga nama untuk diusulkan menjadi Pj. Gubernur. Tiga nama lain berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut akan digodok Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

“Setelah itu baru dibawa ke meja Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) DPRD NTB, Ruslan Turmudzi, berujar, adanya anggapan bahwa jabatan Rektor tidak memenuhi syarat sebagai Pj. Gubernur dipastikan tidak benar.

Menurut politisi PDIP itu, DPRD tak punya otoritas untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak menjadi Pj. Gubernur. “Tugas DPRD adalah menyerap aspirasi kemudian mengusulkan. Persoalan memenuhi syarat atau tidak, bukan kami yang menentukan,” tegas Ruslan.

Ruslan menerangkan, terdapat perbedaan tafsir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 yang terbit pada April 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Perdebatan terkait syarat itu bukan ranah DPRD, karena itu soal tafsir. Jadi, yang berhak menentukan adalah panitia seleksi (pansel).

Ruslan menambahkan, DPRD harus menerima seluruh masukan, terutama yang berasal dari seluruh elemen masyarakat. “Pak Prof. Masnun ini masuk bersama tiga orang nama lainnya, yakni Ismail (Dirjen di Kementerian Kominfo), Sekda NTB HL. Gita Ariadi, dan Lalu Niqman Zahir (Sekjen DPD RI),” tandas Ruslan. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.