POSMERDEKA.COM, BULELENG – KPU Buleleng melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Selasa (20/2/2024). Dalam PSU itu, pasangan calon Prabowo-Gibran masih unggul dibandingkan calon lainnya.
Dari data yang diperoleh usai penghitungan di dua TPS, Prabowo-Gibran meraup 177 suara, disusul paslon Ganjar-Mahfud dengan 43 suara, dan paslon Anies-Muhaimin hanya memperoleh 3 suara.
Angka tersebut terbilang jauh menurun dari data jumlah DPT di dua TPS yang mencapai 531 orang. Pelaksanaan PSU yang berbarengan dengan hari kerja diduga menjadi penyebabnya. Ditambah banyak warga di Desa Temukus bekerja di Denpasar.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, di sela-sela PSU mengatakan, penyelenggara PSU yakni PPS maupun KPPS sudah melakukan prosedur yang sesuai. Surat C pemberitahuan pemilih sudah disampaikan ke pemilih sehari jelang pencoblosan. “Kami sudah sampaikan ke pemilih. Sudah juga kami berikan surat pemberitahuan agar menyalurkan hak pilihnya di TPS,” jelasnya.
Berbanding terbalik dengan dua TPS di Desa Temukus, warga di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar justru sangat antusias untuk memilih wakil rakyatnya. Dari jumlah DPT 565 orang, masyarakat yang menyalurkan hak politiknya sebanyak 447 orang atau sekitar 75 persen. Caleg pendatang baru Partai Golkar, Ni Wayan Parlina Dewi, mampu meraup 180 suara di dua TPS itu.
Untuk caleg Partai Nasdem, Ni Ketut Windrawati, mampu meraih suara 115 suara. Windrawati merupakan petahana di DPRD Buleleng periode 2019 -2024. Sementara caleg petahana dari PDIP, Ketut Widana, hanya meraup 26 suara.
Sebagai tambahan, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar dilakukan lantaran surat suara di kedua TPS tersebut sebelumnya tertukar. Dua TPS itu seharusnya menerima surat suara DPRD Kabupaten Dapil 8 Kecamatan Banjar, tapi yang diterima pada 14 Februari lalu adalah surat suara Dapil 3 Kubutambahan.
Sementara PSU di TPS 4 dan 5 Desa Temukus, Kecamatan Banjar dilakukan lantaran sebelumnya KPPS memberi warga menggunakan KTP elektronik untuk memilih. Padahal yang bersangkutan harusnya memilih di TPS lain. Untuk kedua TPS itu, PSU hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja. edy