Program Asimilasi, 23 Napi di Lapas Singaraja Dipulangkan

FOTO bersama puluhan napi Lapas Singaraja yang mendapat program asimilasi rumah. Foto: ist

BULELENG – Sepuluh orang warga binaan (WB) atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima program asimilasi rumah, Kamis (2/2/2023). Ini adalah tahap III pelaksanaan Asimilasi Rumah pada tahun 2023 oleh pihak Lapas Singaraja.

Kepala Lapas Singaraja, Wayan Putu Sutresna, mengatakan, total tahun ini sudah ada 23 orang WB dipulangkan melalui program asimilasi di rumah. “Asimilasi ini tidak diberikan bagi napi termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan transnasional lain,” kata Sutresna.

Read More

Dia menjelaskan, pogram ini adalah tindaklanjut dari Permenkumham RI No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan transnasional lain, program ini juga tidak diberikan kepada napi residivis, pembunuhan Pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP, dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

“Selama mereka menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti semua tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” ujar Sutresna.

Sutresna menambahkan, meski sudah bebas, para napi itu harus mematuhi syarat-syaratnya yakni berkelakuan baik. “Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan kembali menjalani hukuman pidana di Lapas,” pungkasnya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.