POSMERDEKA.COM, JAKARTA — Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menilai Jakarta saat ini tengah berada dalam situasi paradoks akibat belum terbitnya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah itu, kondisi ini membuat Jakarta sulit bergerak optimal menuju kota global sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang diputus 12 Mei lalu sudah menegaskan bahwa Jakarta tetap ibu kota negara sampai terbit keputusan presiden. Jadi polemik seolah-olah ibu kota sudah hilang, itu selesai. Secara hukum Jakarta masih ibu kota negara,” kata Prof Djohermansyah saat dimintai tanggapan oleh media ini, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, meskipun secara politik Jakarta dipersiapkan untuk melepas status ibu kota, secara hukum kota ini masih memikul seluruh konsekuensi sebagai pusat pemerintahan nasional. Hal ini, menurutnya, menimbulkan masa transisi yang menggantung dan berpotensi merugikan masa depan Jakarta.
“Akibatnya, Jakarta terjebak dalam ketidakpastian. Ia disiapkan menjadi kota global, tetapi perangkat hukumnya belum bisa digunakan sepenuhnya untuk menjawab persoalan megapolitan yang makin kompleks,” ujarnya.
Menurut Prof Djohermansyah, selama keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, pengaturan Jakarta masih bertumpu pada Undang-Undang DKI Jakarta yang lama. Sementara Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang semestinya menjadi dasar transformasi Jakarta, belum bisa diterapkan secara penuh.
“Undang-undang baru sudah ada, bahkan sudah dua tahun, tetapi substansinya belum berjalan. Yang berubah baru nama, dari DKI menjadi DKJ. Padahal yang paling penting justru kewenangan khususnya, dan itu belum bisa dipakai karena menunggu keppres,” katanya.
Ia menilai situasi ini ironis karena Jakarta justru sangat membutuhkan kewenangan tambahan untuk mengatasi masalah akut seperti kemacetan, banjir, polusi, sampah, hingga krisis hunian.
Dalam UU DKJ, kata dia, terdapat sekitar 15 bidang kewenangan khusus, termasuk tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, yang dapat menjadi instrumen percepatan penataan kota.
“Semua kewenangan itu dirancang agar Jakarta bisa melompat menjadi salah satu kota global. Tetapi sekarang ibarat mesin canggih yang sudah dibeli, namun kuncinya belum diberikan,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut.
Prof Djohermansyah menambahkan, pemerintahan Pramono Anung saat ini menghadapi situasi yang tidak mudah. Publik menuntut solusi konkret, tetapi pemerintah daerah belum dapat mengaktifkan seluruh kewenangan yang telah diatur undang-undang.
“Paling jauh sekarang hanya menyiapkan rancangan perda, pergub, dan desain kelembagaan. Itu sebatas persiapan administratif. Sementara masalah Jakarta terus menumpuk dan tidak menunggu,” ucapnya.
Ia menilai akar persoalan terletak pada desain legislasi saat penyusunan Undang-Undang IKN. Menurutnya, pembentuk undang-undang lalai mengatur klausul transisional yang memungkinkan kewenangan khusus Jakarta tetap berlaku meski keppres perpindahan belum terbit.
“Harusnya sejak awal ditegaskan: walaupun ibu kota belum resmi pindah, kewenangan khusus DKJ tetap berlaku. Jadi Jakarta bisa langsung bersiap menjadi kota global. Ini yang terlewat,” katanya.
Ia juga menyoroti revisi pertama UU DKJ melalui UU No. 151 Tahun 2024 yang dinilai hanya menyentuh soal nomenklatur, tanpa menyelesaikan substansi utama.
“Negara seolah lebih sibuk mengganti papan nama daripada memastikan mesin pemerintahannya bisa berjalan,” kritiknya.
Selain itu, keterlambatan tersebut turut menghambat implementasi konsep aglomerasi Jabodetabekjur yang disebutnya sebagai terobosan strategis untuk menangani persoalan lintas wilayah, seperti transportasi, banjir, polusi, dan tata ruang.
“Masalah Jakarta itu bukan masalah satu provinsi saja. Tidak mungkin diselesaikan sendirian. Karena itu konsep aglomerasi sangat penting. Kalau ini tertunda, maka Jakarta kehilangan instrumen terpentingnya,” katanya.
Menurut Prof Djohermansyah, pemerintah pusat kini menghadapi dua pilihan. Pertama, segera menerbitkan keppres pemindahan ibu kota jika kesiapan Ibu Kota Nusantara sudah benar-benar matang. Kedua, bila keppres belum siap secara politik maupun teknis, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi kembali UU DKJ.
“Revisi kedua harus menegaskan bahwa kewenangan khusus Jakarta berlaku efektif tanpa menunggu keppres. Ini penting agar Jakarta tidak kehilangan momentum sejarahnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penundaan hanya akan membuat Jakarta tertinggal dari kota-kota pesaing di kawasan seperti Singapore, Kuala Lumpur, dan Bangkok.
“Jakarta tidak kekurangan visi. Yang kurang adalah keberanian negara menyelesaikan silang sengkarut hukum yang diciptakannya sendiri,” pungkas Prof Djohermansyah. yes






















