GIANYAR – “Sebagaimana diarahkan pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, produk hukum daerah yang terbentuk harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, saat membuka focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah terkait pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah berlandaskan ideologi Pancasila, Jumat (17/3/2023).
Dalam penyusunan produk hukum daerah di Gianyar, sebutnya, juga telah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan para perancangnya dalam proses harmonisasi. Pula dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam proses fasilitasinya.
Mayun berharap dengan dilaksanakannya FGD ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta dalam penyusunan produk hukum.
“Kepada para peserta untuk lebih memahami bagaimana mekanisme pembentukan serta penyusunan produk hukum daerah, sehingga dapat mengimplementasikan dalam penyusunan produk hukum yang akan dibuat. Ini untuk mewujudkan produk hukum daerah yang implementatif, aspiratif dan akuntabel,” pesannya.
FGD penyusunan produk hukum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta dari Biro Hukum Setda Provinsi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana, menambahkan, FGD bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pemrakarsa produk hukum atau kepala organisasi perangkat daerah. “Agar produk hukum yang dihasilkan tidak menyimpang dari ideologi Pancasila,” pungkasnya. adi






















