DENPASAR- Kota Denpasar dan 8 kebupaten di Bali, turun level dari PPKM level 3 ke PPKM level 2. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Terkait penurunan level PPKM ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai meminta masyarakat tidak euforia berlebihan dan tidak lengah, karena saat ini penyebaran kasus masih terjadi meskipun sudah mengalami penurunan.
Sebaliknya, masyarakat diharapkan tetap mengikuti aturan PPKM level 2 ini. Karena penurunan kasus ini 80 persennya ditentukan prilaku masyarakat.
“Level 2 ini harus dipertahankan dan bahkan diturunkan. Kami berharap secepatnya Denpasar bisa bebas covid-19,” kata Dewa Rai saat dikonfirmasi Selasa (19/10/2021).
Ditambahkan, Pemkot Denpasar tetap memberikan ruang untuk masyarakat beraktifitas termasuk dalam sisi ekonomi maupun rekreasi. Tetapi, pihaknya mengaku tak mau gegabah dengan memberikan keleluasaan secara penuh.
Masih ada batasan-batasan yang diberikan salah satunya terkait dengan pembukaan fasilitas publik yang dilaksanakan secara terbatas.
“Kami memang tetap berhati-hati dan bertahap melakukan pembukaan fasilitas publik. Selain itu tetap juga memperhatikan indikator dari pemerintah pusat,” imbuh Dewa Rai.
Ia mengatakan turunnya level ini tak terlepas dari berhasilnya usaha menurunkan kasus aktif. Selain itu, juga adanya peningkatan kapasitas tracing. “Vaksinasi terus digenjot sehingga kami harap semua warga Kota Denpasar bisa divaksinasi dalam waktu cepat,” katanya.
Pihaknya juga tetap mengedukasi masyarakat melalui sidak protokol kesehatan dengan menyasar wilayah yang memiliki kasus aktif cukup tinggi.
“Karena pamdemi belum usai, kami akan tetap edukasi termasuk dengan sidak prokes. Ini merupakan bagian dari cara kami untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Dewa Rai. yes























