Potensi 2 Kursi Buleleng Hilang Bergantung Penduduk, Lidartawan Sebut Bali Tidak Ada Dapil “Superman”

I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist
I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Wacana penataan ulang alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) menghangat menjelang evaluasi sistem pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai desain dapil saat ini tidak proporsional, dan gagal mencerminkan prinsip kesetaraan suara pemilih. Sementara untuk Dapil Bali, sejauh ini dinilai sudah ideal.

Berdasarkan data yang dihimpun, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama, mengungkapkan, penataan dapil berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik. Salah satu anomali paling mencolok yang disorot adalah munculnya fenomena “Dapil Superman”. Istilah ini merujuk pada “penggabungan paksa” wilayah yang tidak berbatasan langsung secara geografis ke dalam satu dapil.  Karena seolah-olah terhubung lewat udara, makanya disebut “Dapil Superman”. Contohnya adalah Dapil DPR Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, padahal tidak memiliki batas wilayah yang bersentuhan.

Bacaan Lainnya

Menurut Pratama, pembentukan dapil seharusnya memegang teguh prinsip one person, one vote, one value. Namun, simulasi Perludem menunjukkan ketimpangan serius: 13 provinsi mengalami kekurangan kursi (under-representation), sementara 9 provinsi lainnya justru kelebihan kursi (over-representation). Sumatera Utara, misalnya, secara proporsional seharusnya mendapat 34 kursi tapi hanya dijatah 30. Sebaliknya, Jawa Timur mengalami surplus hingga 10 kursi. Kondisi ini dinilai mencederai keadilan nilai suara pemilih.

Momentum penataan ini kini memiliki dasar hukum kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengembalikan kewenangan penetapan dapil sepenuhnya kepada KPU. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kemandirian penyelenggara sekaligus memagari proses dari praktik gerrymandering atau manipulasi batas wilayah demi kepentingan politik tertentu.

Masih menurut Perludem, penataan dapil bukanlah agenda rutin setiap pemilu, melainkan mengikuti siklus demografi atau sensus penduduk. Prancis melakukan evaluasi setiap 12-14 tahun, sementara Amerika Serikat dan India setiap 10 tahun sekali. Evaluasi kini menjadi keniscayaan mengingat adanya dinamika pertumbuhan penduduk dan pemekaran wilayah.

Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut alokasi kursi untuk Dapil Bali sudah aman. Provinsi lain ada yang masih menunggu jumlah kursi ke DPR RI, menyesuaikan jumlah data pemilih. “Bali tidak ada masalah ‘Dapil Superman’, semua dapil bagus,” ucapnya, Selasa (10/3/2026).

Terkait perubahan dapil, dia mengakui sebenarnya setiap 10 tahun sekali dapil dievaluasi, supaya jangan ada daerah yang keterwakilan kurang proporsional dibanding jumlah penduduk. Namun, kondisi ini dibiarkan berlaku lama. Dengan 10 tahun sekali dievaluasi akan bisa diketahui apakah representasinya benar. KPU juga ingin kondisi ideal sesuai Bilangan Pembagi Penduduk.

“Kalau belum 3, jangan dipaksakan, gabung saja dengan yang lain kalau misalnya rentangnya antara 3-10 kursi. Kalau 11 ya dibagi 2 dapilnya, supaya semua memiliki kesetaraan kursi antara satu dapil dengan yang lain,” ulasnya.

Disinggung potensi pengurangan kursi di Buleleng, dia menegaskan  karena perkembangan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk lambat, atau banyak keluar menikah ke Badung atau Denpasar. “Tapi ini masih potensi, belum lihat perkembangan. Kalau gunakan DAK2 semester I 2025, Buleleng akan kehilangan 2 kursi. Itu data yang sudah diluncurkan, yang belum keluar ya belum bisa dipakai,” paparnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses