Polsek Tampaksiring Belajar Benturan Sanksi Adat dengan Hukum Nasional

JAJARAN Polsek Tampaksiring saat mengikuti kegiatan Polisi Belajar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Jajaran Polsek Tampaksiring melaksanakan kegiatan Polisi Belajar, Selasa (25/4/2023) dengan narasumber Kapolsek Tampaksiring, AKP Gede Endrawan. Topiknya adalah benturan sanksi adat dengan hukum nasional.

Kapolsek mengatakan, sering kali kasus-kasus kasepekang dan kanorayang yang dijatuhkan desa adat di Bali membentur hukum nasional. Baik itu Undang-Undang Dasar 1945, UU tentang HAM dan juga hukum pidana.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana dalam kasus pelarangan sembahyang, pengusiran warga dari desa adat, dan pelarangan menguburkan jenazah, itu adalah fenomena yang tentu jika dipaksakan pemberlakuannya akan berpotensi melanggar hukum nasional,” jelasnya.

Kegiatan Polisi Belajar, ungkapnya, disambut sangat antusias seluruh personel dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan. “Kegiatan Polisi Belajar akan kami laksanakan secara berkesinambungan untuk menambah wawasan di antara kami,” tandasnya. adi

Baca juga :  Sesuaikan Inpres 2/2025, APBD Bali Kemungkinan Dikocok Ulang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.