Polsek Susut Ciduk Penipu Peternak Ayam

TIM Opsnal Polsek Susut saat menginterogasi I Gede Darma alias Gede Moha (38), tersangka penipuan dan atau penggelapan ayam potong. Foto: ist

BANGLI – Tim Opsnal Polsek Susut menciduk I Gede Darma (38) yang beralamat di Banjar Bukit Seni, Desa Sembiran, Tejakula Buleleng. Pria bernama I Gede Darma alias Gede Moha itu diringkus karena adanya laporan penipuan dan atau penggelapan ayam potong oleh I Nyoman Subrata (33), yang beralamat Banjar Tiga Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suarya, Rabu (6/7/2022) mengatakan, Senin (27/6/2022) datang dua pria mengendarai mobil Suzuki Carry hitam dan membawa bakul ke rumah Subrata. Mereka mengaku diperintah pengepul ayam potong atas nama Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang sebanyak 505 ekor.

Read More

Tanpa curiga, korban mengizinkan ayamnya ditangkap. Namun, setelah dua hari kemudian korban mengonfirmasi ke pengepul, ternyata pengepul membantah memerintah pelaku untuk mengambil ayam di kandang korban. Korban merasa ditipu dengan kerugian mencapai Rp23 juta, dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Susut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda I Putu Asmara Putra melakukan penyelidikan. Tersangka I Gede Darma alias Gede Moha diamankan di gudang milik Putu Suarmaya di Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui memang benar dia yang mengambil ayam potong sebanyak 505 ekor atau seberat 950,5 kg di kandang ayam potong milik korban.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa uang Rp1 juta, dan satu mobil Carry pikap hitam DK 8469 GT dibawa ke Polsek Susut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.