Polsek Rendang Ringkus Pencuri Kayu Hutan Lindung

TERSANGKA Nyoman Jawi (57) pencuri kayu hutan lindung saat diamankan Polsek Rendang. Foto: ist
TERSANGKA Nyoman Jawi (57) pencuri kayu hutan lindung saat diamankan Polsek Rendang. Foto: ist

KARANGASEM – Polsek Rendang bersama tim dari Kehutanan RPH Rendang kembali menggagalkan aksi pencurian kayu di kawasan hutan lindung Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem, Senin (15/3/2021). Tersangka bernama Nyoman Jawi (57) asal Banjar Dinas Keladian, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem itu diringkus polisi dan petugas Kehutanan yang sedang patrol. Hal itu diutarakan Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, Selasa (16/3/2021).

Menurut Kapolsek, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan Munduk Bunut. Tim bergerak menuju ke lokasi dimaksud untuk menyelidiki informasi itu. Tiba di kawasan hutan, sebutnya, tim melakukan pengintaian. “Sekitar pukul 18.30 datang kendaraan Carry pikap hitam DK 8062 GW dari dalam hutan yang dikemudikan pelaku,” ujarnya. 

Read More

Mendapati ada kendaraan muncul dari dalam hutan, tim langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan. Di mobil ditemukan kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi rumput gajah. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya mendapat kayu tersebut dari dalam kawasan hutan Munduk Bunut. Tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Rendang. “Modus operandinya dengan mengangkut memakai mobil pikap, dan ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan,” terang Sudartawan. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.