KLUNGKUNG – Polsek Nusa Penida memasang police line (garis polisi) sementara di akses menuju pantai objek wisata Klingking Beach di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Selasa (24/1/2023).
Pemasangan garis polisi menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 556/028/Dispar/2023 tentang keselamatan dan keamanan wisatawan di kawasan pariwisata Nusa Penida. Terutama terkait larangan di beberapa pantai di Nusa Penida, yakni Pantai Klingking, Pantai Atuh/Diamond, serta DTW Angel Billabong.
Sebelum memasang garis polisi, Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta; berkoordinasi dengan Bendesa Adat Dwi Kukuh Lestari, I Nyoman Tarman. Pula Kadus Desa Karang Dawa, I Wayan Serman, selaku pengelola parkir di objek wisata Klingking Beach.
Prinsipnya, di pantai-pantai itu untuk sementara dilarang berenang, karena berbahaya. Selain itu, medan menuju pantai sangat ekstrem, karena kemiringan akses tangga menyebabkan wisatawan sering kelelahan di tengah perjalanan.
Arus di pantai juga sulit diprediksi, karena terkadang terlihat landai, tapi ombak tiba-tiba besar dan menggulung wisatawan yang berenang ke tengah laut. Seperti terjadi pada 22 Januari lalu, Vamshi Krishna Ramuni, turis asal India, meninggal dunia saat snorkeling di perairan Manta Bay, wilayah Desa Bunga Mekar.
Untuk mencegah musibah terulang, sebagai langkah awal, Polsek Nusa Penida memasang garis polisi. “Apabila rambu peringatan sudah terpasang, maka garis polisi akan dibuka kembali,” jelas Kapolsek Putra Sumerta. baw
























