GIANYAR – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, Kamis (26/1/2023) di Taman Maheswara Kantor Bupati. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar itu ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Mahayastra menekankan bahwa Sekda harus mampu menjembatani kebijakan Bupati kepada DPRD maupun masyarakat. Terlebih bisa menerjemahkan visi-misi Bupati dalam program kerjanya.
Dia menguraikan, Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan PNS yang akan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya sebagaimana Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain.
Karena itu, untuk mendapat PNS yang benar-benar memenuhi semua syarat tersebut, panitia seleksi yang berjumlah lima orang benar-benar bekerja keras untuk menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.
“Saya yakin Sekretaris Daerah yang saya lantik hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Jadi, dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang makin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Dalam uji kompetensinya juga turut diawasi Ombudsman Perwakilan Bali,” beber Mahayastra.
Sekda, sambungnya, wajib membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. Dengan fungsi demikian, Sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah.
Sekda dinilai memiliki peran sangat strategis dalam pemerintah daerah, karena memiliki wewenang menjalankan fungsi manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dilimpahkan langsung dari Presiden.
Namun, dalam pelaksanaannya, tentu berdasarkan sistem merit dan tetap berkonsultasi dengan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di pemerintah kabupaten. “Sekarang jadi Sekda, saya izinkan marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar, silakan ditindak, diproses atau disidang. Nanti Bupati yang memutuskan,” jaminnya.
Sekda, lanjutnya, merupakan kepercayaan yang harus dibuktikan dengan kerja keras, dedikasi yang tinggi serta pelaksanaan tugas optimal. Karena itu, Mahayastra mengimbau Dewa Alit menjadikan jabatan Sekda sebagai wahana menunjukkan dan membuktikan kemampuan kerja terbaik.
Sekda juga diminta berusaha keras menjadi pejabat yang inovatif dan berprestasi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta menjaga hubungan baik dengan Bupati maupun seluruh pejabat di Pemkab Gianyar.
“Terakhir yang tidak kalah pentingnya, saya berpesan agar Saudara senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga apa pun yang Saudara kerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum, apalagi menyebabkan Saudara berurusan dengan aparat penegak hukum,” pesannya.
Sekda merupakan jenjang karir tertinggi bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah. Bagi pejabat pembina kepegawaian, proses pengangkatan PNS dalam jabatan ini tidak semudah dan sesederhana proses pengangkatan PNS dalam jabatan lainnya. adi
























