POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, Rabu (23/10/2024) mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dilaporkan Ni Made Ranis (63).
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta, akibat hilangnya perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamarnya. ‘’Kejadian tersebut diketahui pada 15 Oktober 2024 saat korban akan berangkat ke pura,’’ jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, tambahnya, dilakukan berawal dari olah TKP yang cermat dan teliti. Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang menggadaikan perhiasan emas. ‘’Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku,’’ ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa (22/10/2024), Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana mengamankan pelaku inisial WVNY, perempuan berusia 35 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri pada 2 Oktober lalu, dengan cara membuka pintu lemari yang tidak terkunci. Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
‘’Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci lemari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar utang, juga membeli perhiasan emas baru,’’ pungkasnya. adi























