DENPASAR – Polresta Denpasar industri membongkar rumahan kue narkoba di Jalan Ida Bagus Oka, Denpasar Selatan. Sebanyak 19 potong kue kering alias kukis yang mengandung narkotika diamankan berikut barang bukti lainnya. Polisi turut menangkap sang koki, Emanuel Chaesar Bagaskara (24).
‘’Tersangka sudah membuat 100 potong kukis narkoba sejak awal Maret 2022 atas suruhan seseorang bernama Dimas (dalam penyelidikan). Yang 80 potong sudah dijual dan 20 potong lagi dikonsumsi sendiri oleh pelaku,’’ ungkap Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas; didampingi Kasatresnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, saat memberikan keterangan pers di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa, Denpasar Selatan, Rabu (6/4/2022).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Chaesar saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022). Saat diintrogasi tersangka mengakui membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan di rumahnya.
Di rumah pria residivis narkoba ini, polisi mengamankan 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi serbuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. “Efek dari mengonsumi kue ini bagi pemakai bisa ngefly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,’’ kata Kapolresta Denpasar.
Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Ancaman pidana minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ pungkas Bambang. tra