TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di tiga TKP, dan menangkap empat orang tersangka. Para tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ada, dirilis Polres Tabanan kepada wartawan pada Rabu (2/12/2020).
Seizin Kapolres Tabanan, Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia menyebutkan, pengungkapan pada 5 November 2020, tim opsnal menangkap tersangka I Gusti Komang Asmara Jaya (33) alias Semal, yang diduga sebagai pengedar. Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Anggrek I/06, Desa Delod Peken, Tabanan.
“Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, kami menemukan dan menyita barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan beratkeseluruhan 3,26 gram. Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang psikotropika,” ujar Sudiarna.
Berikutnya, pada 17 November 2020, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Hulya Mawadi (22) alias Adi, yang digerebek di dalam kamar kos di Jalan Raya Kediri-Tanah Lot, dan Firman Hidayat (21) alias Firman di Jalan Baypass Munggu-Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Saat penggeledahan di dua lokasi berbeda, kami menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu 0,08 gram, satu buah alat hisap sabu-sabu (bong), dan korek gas. Modus mereka, yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sau tanpa izin yang berbewenang,” terang Sudiarna.
Pengungkapan kasus berikutnya pada 23 November 2020. Tim opsnal menangkap tersangka Dimas Arifin (26) alias Dimas. Dia ditangkap di jalan seputaran Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. “Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, kami menemukan dan menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 7,98 gram,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan leih lanjut. gap























