Polres Gianyar Ungkap 17 Kasus, Ada Penggelapan Sampai Pemerkosaan

KAPOLRES Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno; dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra menunjukan barang bukti yang diamankan Polres Gianyar. Foto: ist
KAPOLRES Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno; dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra menunjukan barang bukti yang diamankan Polres Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal, terdiri dari 13 kasus kriminal umum dan empat kasus kriminal khusus. Pengungkapan kasus dirilis Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno, dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra dan jajaran, Kamis (14/11/2024).

Pengungkapan kasus ini antara lain kasus penggelapan pendapatan perusahaan dengan pelaku berinisial BH (30), kemudian kasus curanmor dengan pelaku MS (24) dan AFM (25), kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan warga negara asing asal Swiss dengan pelaku JS (68), kasus persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan GBABP (19), dan kasus penggelapan dengan pelaku AWK (25).

Bacaan Lainnya

Ada juga kasus penipuan dengan pelaku DSS (45), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku IKM (24), kasus curanmor dengan pelaku MF (21), kasus curanmor dengan pelaku RRB (21), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku AB (44) dan JH (44) serta MM (22). Selanjutnya kasus eksploitasi anak dengan pelaku NNS (34), kasus perlindungan konsumen dengan pelaku NKEA (27), kasus penyeludupan dengan pelaku IKS (33), dan kasus TTPO dengan pelaku PNH (25).

Baca juga :  Gubernur Koster Usul Uji Coba Tanpa Karantina Masuk Bali bagi PPLN Dimajukan 7 Maret

Kapolres mengatakan, kasus yang diungkap jajaran Reskrim Polres dan Polsek di Gianyar ini sebanyak 17 kasus. Kasus kriminal umum sebanyak 13 kasus, terdiri dari kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 1 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebanyak 2 kasus, pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebanyak 1 kasus, kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 1 kasus, serta kasus penggelapan sebanyak 1 kasus.

“Kasus kriminal khusus terdiri dari kasus eksploitasi anak sebanyak 1 kasus, kasus perlindungan konsumen sebanyak 1 kasus, kasus penjualan pakaian bekas impor sebanyak 1 kasus, dan kasus TPPO atau mucikari sebanyak 1 kasus. Semua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.