POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Bangli mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/11/2024). Polisi membekuk pria berinisial IWB alias Yandus (45), warga Denpasar, yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha, mengatakan, tersangka IWB ditangkap di depan halte SD 5 Kawan. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi sabu-sabu. “Berat total 0,58 gram netto. Kami juga menyita alat bukti lain seperti pipet, lakban, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IWB mengaku mendapat sabu dari pengedar di wilayah Gianyar. Dia diminta membawa sabu tersebut ke Denpasar dengan imbalan yang disepakati. Setelah menerima petunjuk berupa lokasi yang dikirim melalui pesan singkat, tersangka menuju Gianyar dan mengambil paket sabu yang akan diselundupkan. Sampai kini polisi masih mengembangkan pemeriksaan tersangka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangli dan sekitarnya, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi, yang dapat membantu kepolisian mengungkap kasus serupa,” ajaknya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bangli,” tandasnya. gia