Polres Gianyar Gulung 10 Penyalahguna Narkoba

WAKAPOLRES Gianyar, Kompol Marzel Doni; didampingi Kasatnarkoba AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kabag. Ops Kompol I Wayan Latra, serta Kasihumas AKP I Nyoman Hendrajaya menunjukan barang bukti yang disita. Foto: adi

GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 10 pelaku penyalahguna narkoba dalam kurun waktu sebulan, yakni April sampai dengan Mei 2022. Penangkapan terhadap para pelaku merupakan pengembangan dari enam laporan yang diterima polisi.

Demikian diungkapkan Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni; didampingi Kasatnarkoba AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kabag. Ops Kompol I Wayan Latra, serta Kasihumas AKP I Nyoman Hendrajaya, saat jumpa media, Senin (23/5/2022).

Read More

“Kami dari Polres Gianyar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, selalu melakukan pemantauan di daerah yang rawan terjadi aksi peredaran narkoba. Tim kami sebar dan bila ditemukan gerak-gerik mencurigakan, maka akan langsung kami lakukan upaya penangkapan serta penyelidikan,” sebutnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Gianyar itu mengungkapkan, pelaku yang digulung yakni BFH (24), MAR (22), BAL (25), AMRH (25), IWRM (21), IKAP (23), WI (36), IGNSJ (31), IBPS (44), serta IDNCTY (46).

Mereka diringkus dalam rentang waktu satu bulan, yakni April hingga Mei 2022. Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti 7,53 gram sabu serta 34,99 gram ganja. “Total barang bukti 44,05 gram ganja dan sabu sabu,” jelasnya.

Kasatnarkoba Jaya Winangun menambahkan, satu di antara 10 tersangka merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Gianyar. “Ada satu orang oknum PNS yang kami tangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” tegasnya menandaskan. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.