POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dalam kurun dua bulan, jajaran Polres Gianyar membongkar puluhan kasus kriminal. Sebanyak 55 kasus diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026, dengan total 56 tersangka. Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Rabu (9/9/2026) dipimpin Wakapolres Kompol Willa Jully Mendissa, didampingi Kasatreskrim AKP M. Guruh Firmansyah, Kasihumas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta personel reskrim.
Dari total 55 perkara yang diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 39 kasus pencurian biasa maupun penggelapan (cusa). 24 kasus diungkap pada Juli, kemudian meningkat menjadi 31 kasus pada Agustus. “43 kasus telah diselesaikan penyidikannya, sementara 12 perkara lainnya masih dalam proses penanganan hukum,” sebut Wakapolres.
Lebih jauh diutarakan, tersangka terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 19 tersangka merupakan warga Bali, sedangkan 37 tersangka lainnya berasal dari luar Bali.
Untuk kasus curanmor, di Ubud polisi meringkus tersangka IWD yang menggasak motor Yamaha NMax di depan sebuah warung di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, pada 29 Juni 2026. Modusnya, pelaku berpura-pura berbelanja sebelum membawa kabur sepeda motor senilai Rp30 juta tersebut.
Kasus serupa terjadi di mess karyawan SPPG Melinggih, Payangan, pada 14 Juli 2026. Tersangka IKY menggasak Yamaha Jupiter Z setelah mengambil kunci kendaraan di dalam mess, sehingga korban menderita kerugian Rp7 juta. Sementara di Blahbatuh, Unit Reskrim membongkar pencurian Yamaha Mio di Amerta Rahayu Car Wash, Jalan Raya Tojan, dengan tersangka BM. Polisi juga mengamankan tersangka IG yang mencuri Yamaha Jupiter Z di lokasi proyek vila Banjar Pering, Desa Pering, Blahbatuh.
Kasus curat bernilai kerugian besar diungkap di Banjar Petulu, Desa Petulu, Ubud. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GASA dan IKS, atas peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2026 pukul 19.00 Wita. Kedua pelaku menggasak berbagai barang berharga dan perhiasan emas dengan total kerugian Rp76,51 juta. “Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, buku tabungan, satu unit Vespa, serta dua helm,” ulasnya.
Aksi curas yang menyasar wisatawan asing dibongkar Satreskrim Polres Gianyar. Seorang WNA asal Singapura menjadi korban penjambretan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di depan Jaelus Spa, Jalan Bisma, Lingkungan Padangtegal Kelod, Ubud. Dua tersangka berinisial INTM dan IMD diduga merampas kalung emas seberat 56 gram yang dikenakan korban saat melintas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp56 juta.
Di wilayah Blahbatuh, polisi mengungkap kasus cusa bermodus jual beli pasir galian C dengan tersangka AP. Tersangka residivis kasus curas itu minta transfer uang sebesar Rp2,15 juta dari korban dengan janji mengirimkan pasir dari Karangasem, namun barang tak kunjung datang.
Kasus lain melibatkan tersangka IKAS yang mengembat tas pinggang berisi uang Rp1,7 juta dan telepon seluler milik warga di kawasan Subak Peling, Desa Medahan, Blahbatuh.
Di sebuah kafe di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, tersangka MFF mencuri iPhone 17 Pro Max milik WNA senilai Rp24 juta. Kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Penyelesaian RJ juga diterapkan pada kasus pencurian uang 600 euro (setara Rp12 juta) milik WNA di sebuah vila Jalan Suweta, Ubud, yang dilakukan tersangka IWAS. Di Lingkungan Taman Kaja, Ubud, polisi menahan AUGTK akibat mencuri celengan berisi uang Rp2,5 juta.
Dari puluhan perkara itu, Polres Gianyar menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor, lima unit ponsel, satu bilah senjata tajam, 12 potong pakaian, empat helm, satu obeng, serta uang tunai total Rp1,1 juta beserta dokumen transaksi perbankan. adi
























